15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Bawa Sabu, Tiga Warga Lampung Dituntut 15 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Tiga warga Lampung, Pandu Apriansyah Alias Pandu, Pran Antoni Als Anton, dan Al Ari Fubillah dituntut masing-masing 15 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (02/12/20).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Anita juga membebankan ketiganya membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Dimana terdakwa terbukti sebagai perantara membawa empat kilogram sabu-sabu. Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Donna melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita mengatakan bahwa terdakwa Pandu Apriansyah alias Pandu, ditangkap bersama dengan saksi Al Ari Fubillah alias Arif dan Pran Antoni Als Anton, dan Al Ari Fubillah alias Arif serta Yadi als Feri (telah meninggal dunia) pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 sekira pukul 15.30 WIB.

Baca juga: Jual Sabu Sama Polisi, BHL Dituntut 8 Tahun Penjara

Menurut JPU, sebelum penangkapan terhadap terdakwa, personil Ditresnarkoba Polda Sumut yakni Doclas L Tobing dan Yudha Nasution mendapatkan informasi dari Informan yang terpercaya.

“Informan menerangkan bahwa para terdakwa pengedar narkotika jenis sabu dari Banda Aceh akan melintasi di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Sei Sirah Kec. Sei Besitang Kab. Langkat tepatnya di sebuah Cafe Mangrov 288,”jelas JPU.

Selain itu informen juga menerangkan ciri-ciri fisik pelaku dan identitas 2 unit mobil yang digunakan para pelaku. Berdasarkan informasi tersebut personil polisi melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

Dikatakan JPU, ditempat kejadian perkara (TKP) polisi melihat, ciri fisik yang dikatakan informan, yakni Fery Yadi alias Feri (telah meninggal dunia) bersama dengan Pran Antoni Alias Anton (berkas terpisah), Al Ari Fubillah alias Arif (berkas terpisah) dan terdakwa Pandu Afriansyah alias Pandu.

Baca juga: Bawa 30 Kg Sabu, Warga Palembang Ditembak Mati di Medan

“Melihat target di depan mata yakni Fery Yadi als Feri (telah meninggal dunia) bersama dengan Pran Antoni Als Anton (berkas terpisah), saksi Al Ari Fubillah als Arif (berkas terpisah) dan terdakwa Pandu Afriansyah als Pandu Polisi memerintahkan agar terdakwa untuk tidak bergerak dan tiarap di tempat masing-masing,”sebut JPU.

Dijelaskannya, kemudian polisi memeriksa setelah para polisi melakukan pemeriksaan terhadap Feri Yadi als Feri, Feri Yadi als Feri mengakui bahwa ada Feri Yadi Als Feri bersama dengan saksi Pran Antoni als Anton, saksi Al Ari Fubilah als Arif dan terdakwa Pandu Apriansyah als Pandu.

Mereka membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4000 gram di dalam mobil toyota Fortuner dengan No Polisi B 1467 NLS warna silver metalik, yang dibungkus dengan plastik warna silver bertuliskan Gayo Coffee Aceh Robusta.

Namun kata JPU seorang diantara ke tiga terdakwa yakni Fery Yadi alias Feri saat berada di Simpang Jalan Megawati Binjai berusaha melawan dan melarikan diri dengan mencoba merebut senjata petugas kepolisian, sehingga petugas kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga Fery Yadi alias Feri meninggal dunia.

“Selanjutnya polisi membawa terdakwa Pran Antoni als Anton, Al Ari Fubilah alias Arif dan Pandu Apriansyah alias Pandu beserta barang bukti 4 Kg sabu ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles