10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Banyak Ternak Babi Mati Mendadak, DPRD Nilai Pemko Medan Kecolongan

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi II DPRD Medan Syaiful Ramadhan menilai Pemko Medan kecolongan dengan matinya ribuan ternak babi di kawasan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan.

Pasalnya, kota ini telah memiliki Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 tahun 2010 tentang Larangan Hewan Berkaki Empat di Wilayah Kota Medan berikut turunannya Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Larangan Usaha Peternakan Hewan Berkaki Empat.

“Kenapa bisa ada lagi ternak hewan kaki empat di Kota Medan? Kita kan sudah ada Perda dan Perwalnya, harusnya Pemko Medan tegas. Kalau memang melanggar, ditindak saja. Kalau ditanya kok masih ada ternak hewan kaki empat di Kota Medan, berarti kecolongan ini Pemko,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini, Jumat (2/12/22).

Baca Juga:Ternak Babi yang Masuk ke Sumut Wajib Dilengkapi Izin Resmi

Syaiful menyarankan, Pemko Medan melalui dinas terkait untuk menyisir hewan ternak kaki empat yang masih dibudidayakan di Kota Medan. “Ada perangkat camat, lurah dan kepling yang bisa dimanfaatkan untuk mencari tahu di mana saja lokasi para peternak. Karena merekalah aparatur yang paling dekat dengan masyarakat. Walaupun mereka buka peternakan di pinggiran kota, selagi masih masuk wilayah Kota Medan harus ditertibkan sesuai aturan,” sarannya.

Syaiful juga mengkritisi pernyataan para perternak babi yang meminta hewan mati tersebut dibeli oleh pemerintah daerah. Menurutnya, hal itu mustahil untuk diwujudkan, mengingat sifatnya lebih ke pribadi. “Harus ada regulasi yang jelas kalau mau menggunakan anggaran. Karena uang yang ada di Pemko Medan itu milik rakyat. Tapi kalau ujug-ujug disanggupi, ada kemungkinan pertenak lainnya akan menuntut hal serupa dan mempengaruhi APBD kita,” jelasnya.

Syaiful juga berpesan agar dinas terkait menjalankan aturan yang sudah ada. Jika ada ditemukan lokasi ternak kaki empat yang benar-benar melanggar aturan, segera ditertibkan. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Medan Risyad Ikhsar Marbun saat dikonfirmasi belum memberi jawaban.(rahmad/hm15)

Related Articles

Latest Articles