17.6 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

AJI Medan: Pengeroyokan Jurnalis di Madina Ancaman Kebebasan Pers

Medan, MISTAR.ID

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menyebut, pengeroyokan yang terjadi terhadap seorang jurnalis di Mandailing Natal (Madina) adalah bentuk ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia.

Sebagaimana yang terjadi pada seorang jurnalis media online Topmetro.news.com, Jeffry Batara Lubis dianiaya oleh empat orang oknum pelaku di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Mandailing Natal pada Jumat (4/3/22) pukul 19.30 WIB.

Aksi kekerasan terhadap jurnalis itu diduga karena para pelaku tidak senang atas pemberitaan tentang tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Baca Juga: Kapolda Sumut Mengutuk Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan di Madina

Akibat pengeroyokan itu, Jeffry mengalami luka pada bagian wajah usai oleh sejumlah pemuda. Jeffry pun kemudian melaporkannya ke Kepolisian Resor Mandailing Natal.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan pun mengecam segala bentuk kekerasan yang dialami Jeffry.

“Jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Namun apabila ada yang keberatan dengan pemberitaan tersebut maka dapat melakukan pengaduan sesuai yang diatur di Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers,” sebut Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane.

Baca Juga: Terekam CCTV, Wartawan di Madina Dipukul OTK

AJI Medan pun mendorong agar proses penegakan hukum dapat dilakukan dengan adil dan terbuka.

Tison meminta agar kepolisian segera menangkap pelaku pelaku yang terlibat pemukulan terhadap Jeffry.

“Kita sangat menyesalkan aksi aksi kekerasan terhadap jurnalis sering terjadi dan menjadi ancaman bagi kebebasan berpikir dan berpendapat yang jelas diatur dalam undang-undang. Kasus kasus seperti ini harus dihentikan dan kita minta agar kasus ini diusut tuntas secara adil dan terbuka kepada publik,” tegas Tison.

Baca Juga: PWI Tanjungbalai Kecam Aksi Pengeroyokan Wartawan di Madina

Tison pun tak lupa mengingatkan kepada seluruh pekerja pers agar selalu mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistikanya. Hal itu sebagai upaya melindungi kebebasan pers dengan tetap mengendepankan kode etik.

“Mematuhi kode etik jurnalistik sebagaimana yang sudah ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers pada tahun 2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers tahun 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers. Hal itu harus senantiasa dilakukan,” tegas Tison.(ril/hm02)

Related Articles

Latest Articles