12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Aduh! Pabrik Juara Pecat Karyawan Sedang Hamil di Masa Covid-19

Medan, MISTAR.ID
Perseroan Terbatas (PT) Hugo pecat karyawan yang sedang hamil di masa pandemi Corona Virus Diasease (Covid-19).

Pasalnya, pemecatan sepihak yang dilakukan PT Hugo alias Pabrik Juara Medan terhadap Ida Tumanggor dikarenakan sedang hamil 9 bulan pada bulan Februari 2020. “Saya sudah bekerja selama 4 tahun, di pecat karena hamil, kemarin sewaktu dipecat usia kandungan memasuki 9 bulan,” kata Ida Tumanggor kepada wartawan, Sabtu (20/6/20).

Ibu dari dua orang anak ini menyebutkan, telah bermohon sembari menangis di hadapan Nyonya (pimpinan perusahaan) usai masa kelahiran selesai agar dapat diperkerjakan kembali, karena mengingat anaknya yang masih kecil-kecil perlu biaya, sementara suaminya hanya pekerja serabutan.

“Diberikan tiga juta, lalu setelah 3 bulan usai melahirkan saya bermohon kepada Nyonya untuk dipekerjakan kembali namun saya tidak diizinkan, saya menangis bermohon lalu dikasih uang dua ratus ribu,” tutur Ida, mengaku terpaksa menerima uang tersebut untuk membeli keperluan anaknya.

Baca Juga:Korban PHK, OB Gorok Leher dan Sayat Tangan Sendiri

Sementara, Pimpinan Perusahan PT Hugo yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, enggan menjawab konfirmasi dan pergi begitu saja sembari memanggil bawahannya Ayen. “Lagi sibuk banyak kerjaan,” ujar Pimpinan Perusahan PT Hugo yang disapa Nyonya oleh karyawannya.

Ayen yang disebut-sebut sebagai manajer perusahaan mengklaim telah memberikan pesangon sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. “Iya, tanya Ida dululah,” ucap Ayen.

Ketika ditanyakan kembali oleh wartawan, mengenai pemberian uang sebesar Rp3 juta landasan pemecatan untuk pembayaran pesangon, Ayen berkilah dan tidak mengetahui fungsi pemberian uang tersebut. “Ya ngak tahu juga, nanti tanya dia duluanlah,” jawab Ayen.

Menyikapi peristiwa ini, Sekretaris Umum Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Aris Rinaldi Nasution merasa miris melihat kebijakan perusahan yang tega memecat ibu hamil di masa Covid-19. Ia menilai, perusahaan mengkangkangi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Jadi, apabila perusahaan melakukan PHK atau memaksakan seorang pekerja tersebut untuk resign, maka perusahaan tersebut  telah mengkangkangi UU Ketenagakerjaan dan dinilai perusahaan itu tidak memahami UU Ketenagakerjaan,” sebutnya.

Ditegaskan Aris, pada prinsipnya, perusahaan tidak dapat memaksa seorang pekerja untuk mengundurkan diri (resign) maupun pemutusan hubungan kerja (PHK), karena seorang pekerja tersebut hamil atau melahirkan.

“Hal ini didasarkan pada Pasal 153 ayat (1) huruf e UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya,” tegasnya.

Baca Juga:PHK Meningkat, Klaim BPJS Tembus Rp11,6 Triliun

Lebih jauh diterangkannya, perusahaan tidak dapat memaksa seorang pekerja untuk mengundurkan diri, karena pada dasarnya pengunduran diri haruslah didasarkan pada kemauan dari pekerja.

“Hal ini sesuai peraturan Pasal 154 huruf b Undang-Undang Ketenagakerjaan  yang menyatakan pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali,” beber Aris, sembari berjanji akan membawa persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjan dan pengadilan bila tidak ada itikad baik dari perusahaan.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles