18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Abaikan Prokes, Satpol PP Tegur Pemilik Kafe Mangat Kupi Yab Kumis

Medan, MISTAR.ID

Tim Satpol PP kota Medan, Selasa petang (3/11/20) menegur pemilik kafe Mangat Kupi Yab Kumis di Jalan Air Bersih simpang Jalan Rela, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, karena mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes).

Hal itu dibenarkan Sekretaris Satpol PP Medan Rahmat ketika dikonfirmasi awak media lewat ponselnya, Selasa malam. Kedatangan tim guna menindaklanjuti laporan masyarakat tentang aktivitas kafe yang tidak memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

Petugas Satpol PP sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 diturunkan ke lokasi sebanyak 40 orang. Dibantu petugas dari Dinas Pariwisata Medan dan petugas dari tiga kecamatan yakni Medan Kota, Area dan Medan Denai serta aparat Polsek Medan Kota dan Medan Area.

Baca Juga:Ops Zebra Toba 2020, Poldasu Terapkan Prokes

Rahmat yang juga ketua tim mengatakan, kedatangan mereka guna melaksanakan program pendisiplinan prokes masa pandemi Covid-19 terhadap lokasi keramaian di 3 kecamatan tersebut. Hasil operasi tindakan disiplin di Mangat Kupi Yab Kumis, tim menemukan para pengunjung berkerumun dan masih dalam batas toleransi.

“Namun demikian oleh Dinas Pariwisata Medan telah memberikan teguran pertama. Temuan di lokasi, pihak pengusaha kafe tidak membuat petunjuk atau arahan kepada pengunjung agar mentaati prokes,” tegasnya.

Tim tiba sekira pukul 16.30 WIB dan pengunjungnya sudah banyak dan kuat dugaan pengunjung bakal membludak di malam hari. “Tempat duduk pengunjung sudah diatur. Sudah kita ingatkan. Bila nanti pengunjung masih berkerumun, maka akan dibubarkan. Bisa ditutup sementara usaha kafenya,” tegasnya.

Baca Juga:Pengamat: Selama Libur Panjang, Banyak Masyarakat Melanggar Protokol Kesehatan 

Sementara pengusaha kafe disapa Bang Kumis mengatakan, pihaknya baru beroperasi dua minggu dan tidak tahu mengenai prokes karena minim sosialisasi dari pihak Kantor Camat Medan Kota. Namun yang pasti kafe Kupi Yab Kumis di Jalan Air Bersih simpang Jalan Rela, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota tetap dalam pantauan tim.

Secara terpisah Ardhani, salah seorang staf di bagian penindakan Satpol PP Medan melalui WhatsApp (WA) mengatakan, sasaran tim adalah tempat-tempat keramaian di kafe, usaha kuliner, rumah makan dan restoran.

Sementara sebelumnya, Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan Renward Parapat yang dikonfirmasi secara terpisah telah memberikan reaksi tegas.

Hasyim mendesak agar tim GTPP Covid-19 bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan kafe Mangat Kupi Yab Kumis di Jalan Air Bersih simpang Jalan Rela Medan disebut tidak mematuhi prokes, tanpa embel-embel menunggu laporan tertulis dari warga. Statemen Renward Parapat ternyata bukan isapan jempol semata. Tim dimotori Satpol PP baru saja melakukan operasi tindakan disiplin. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles