16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

8 Calon Anggota KPID Sumut Somasi Gubsu

Medan, MISTAR.ID

Usai melakukan somasi terhadap Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto, kini 8 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut periode 2021-2024 yakni, Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Robinson Simbolon, T Prasetyo, Topan Bilardo Marpaung, Viona Sekar Bayu, Eddy Irawan, dan Muhammad Ludfan kembali melakukan somasi terhadap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Ranto Sibarani selaku kuasa hukum mereka mengatakan, bahwa somasi tersebut terkait surat perpanjangan yang diklaim sebagai Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Komisioner KPID Sumut periode 2016-2019.

Di manam surat dengan Nomor: 800/8211 tertanggal 12 Agustus 2019 dan ditandatangani Sekdaprovsu Sabrina, kemudian digunakan oleh dua komisioner (Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang) untuk mengikuti seleksi KPID Sumut periode 2021-2024.

Baca Juga:Penetapan Komisioner KPID Sumut Diduga Melawan Hukum, Ranto Sibarani: Kami Siap Mendampingi!

“Kami minta kepada gubernur untuk menjelaskan terkait keabsahan atau legalitas surat perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut periode 2016-2019. Selanjutnya, melakukan klarifikasi terkait legalitas surat tersebut,” kata Ranto dalam keterangan resminya, Jumat (11/3/22).

Diterangkan Ranto, Gubsu juga diminta mencabut dan membatalkan surat perpanjangan itu. Sebab, diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar.

“Surat perpanjangan tersebut telah merugikan kepentingan hukum klien kami, karena menyebabkan 2 mantan anggota KPID Sumut 2016-2019 lulus seleksi, tanpa mengikuti seluruh tahapan yang ada,” jelasnya.

Dijabarkan, surat perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut periode 2016-2019 tersebut ternyata bukan dalam bentuk SK, melainkan hanya surat biasa yang dibuat secara sepihak.

Baca Juga:Ombudsman Dalami Polemik KPID Sumut

Padahal, secara jelas, surat yang diajukan oleh KPID Sumut tertanggal 10 Juni 2019, Ketua KPID Sumut masa itu memohon penandatanganan SK Perpanjangan Anggota KPID Sumut periode 2016-2019.

Di sisi lain, surat perpanjangan ini tidak bersifat tegas. Sebab, pada poin angka 8 dalam surat menerangkan, ‘bahwa saudara tetap bertugas sampai terpilih dan dilantiknya anggota KPID Sumut yang baru’. Kata saudara dalam surat itu jelas merujuk perpanjangannya hanya pada Ketua KPID.

“Surat perpanjangan yang diklaim SK perpanjangan jelas tidak sah. Selain tidak ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, juga bukan merupakan surat keputusan sebagaimana mestinya,” jelasnya.(anita/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles