19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Ombudsman Dalami Polemik KPID Sumut

Medan, MISTAR.ID

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti permohonan sejumlah calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut terkait dugaan kecurangan perekrutan anggota KPID.

Penegasan itu disampaikan Abyadi Siregar kepada mistar.id, Senin (31/1/22) malam pasca masuknya laporan sejumlah calon komisioner KPID Sumut itu ke Ombudsman Perwakilan Sumut.

“Ini kan kasus biasa saja. Penanganannya di Ombudsman ya berproses seperti kasus-kasus biasa,” ujar Abyadi.

Untuk mendalami prosesnya, sambung Abyadi, akan dimulai dari tahap verifikasi formil dan materil di Bagian Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL).

Baca Juga: Calon Komisioner KPID Sumut Tantang Ketua Komisi A Buka-bukaan Soal Regulasi

“Bila nanti lolos di tahap PVL, maka akan dibawa dalam rapat untuk memutuskan apakah kasus ini masuk ranah Ombudsman atau tidak,” katanya.

“Kalau tidak ranah Ombudsman, maka akan ditutup di tahap PVL. Tapi kalau nanti diputuskan sebagai kewenangan Ombudsman, maka akan ditindaklanjuti dengan permintaan klarifikasi kepada pihak pihak terkait kasus ini,” imbuh Abyadi Siregar.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut itu juga menjelaskan, dalam menangani kasus ini, Ombudsman akan tetap ‘on the track’ sesuai Tupoksinya.

Nanti lanjut dia, akan dilihat apakah ada maladministrasi yang terjadi dalam proses penetapan 7 komisioner itu atau tidak.

Baca Juga: Mekanisme Seleksi Amburadul, Calon Anggota KPID Sumut Adukan Komisi A ke Ombudsman

“Kalau nanti terbukti ada kecurangan, maka Ombudsman akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang isinya berupa Saran Korektif. Bisa saja saran korektifnya proses pemilihan Ketua KPID ini diminta diulang, dan sebagainya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Koordinator Gerakan Penolakan 7 Nama Komisioner KPID Sumut Periode 2021-2024, Valdesz Junianto Nainggolan SSos mengatakan, mekanisme yang amburadul sudah tampak pada awal uji kelayakan digelar. Seperti adanya peserta yang lolos tanpa memenuhi syarat wajib fit and proper test.

Sistem penilaian yang diberikan oleh para anggota dewan juga tidak jelas dan membingungkan internal mereka. Pasalnya, penilaian huruf yang diberikan oleh anggota dewan tiba-tiba berubah menjadi angka, setelah diolah oleh tenaga ahli. Skoring ini menimbulkan protes dan viral di media sosial karena dianggap dilakukan tanpa adanya mufakat.

Baca Juga: Rapat Pemilihan Komisioner KPID Sumut Berjalan Alot, Ketua Komisi A DPRD Sumut Ketok Palu Umumkan 7 Nama

“Sejak awal sudah amburadul mekanismenya. Lihat saja, dari awal mekanisme penilaian tidak memiliki landasan tertulis. Harusnya tertuang di Tatib Pemilihan. Untuk itulah kami menyurati komisi A untuk menjelaskan hal ini, tapi tidak direspons,” ucap Valdesz di Medan, Senin (31/1/22).

Selain itu, ketidakhadiran seluruh anggota Komisi A DPRD Sumut saat melakukan uji kelayakan memicu tanda tanya besar bagi seluruh peserta dan publik akan penilaian yang diberikan. “Jika benar ini bersifat politis, lalu buat apa ada penilaian,” kata Valdesz.

Dikatakannya, aksi penolakan ini juga ingin memberitahu publik bobroknya sistem pemilihan lembaga independen di Sumatera Utara. Buktinya, kekacauan selesksi KPID Sumut menggerakkan Fraksi PDIP untuk melayangkan surat penolakan hasil penetapan 7 nama komisioner KPID Sumut.

Baca Juga: Ini Pengakuan Peserta Terkait Fit and Proper Test Seleksi KPID Sumut

“Fraksi PDIP juga sudah menolak keputusan ini. Suratnya diteken langsung oleh Mangapul Purba SE dan Drs H Syahrul Ependi Siregar MEi tanggal 27 Januari 2022. Jadi yang kami lakukan bukan mengada-ada. Kalau salah, kita katakan salah,” tegas Valdesz.

Atas dasar itulah, para calon Komisioner KPID Sumut mendesak Ombudsman untuk melakukan investigasi terkait mekanisme pemilihan anggota KPID Sumut, khususnya saat fit and proper test yang berlangsung 20-21 Januari 2022 silam. Jika dibiarkan, maka akan sistem yang salah akan dimanfaatkan oleh oknum ke depannya.

Para calon komisioner KPID Sumut yang ikut melaporkan dugaan pelanggaran tata tertib dan maladministrasi ke Ombudsman bersama Valdesz adalah T Prasetiyo MIKom, Dr Topan Bilardo Marpaung dan Muhammad Lutfan SSos. Laporan mereka diterima oleh perwakilan Ombudsman Sumut Ricky Hutahean.(maris/rahmad/hm02)

 

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles