13.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

8 Ribu-an Calon Jemaah Haji Asal Sumut Batal Berangkat

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 8.000-an calon jemaah Haji asal Sumatera Utara (Sumut) kembali tertunda berangkat ke Tanah Suci Mekkah tahun ini, menyusul pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6/21).

Indonesia tidak mendapat kuota, karena pandemi Covid-19 di Tanah Air belum juga teratasi. Alhasil, ini adalah kali kedua penundaan jemaah Haji asal Sumut untuk menunaikan rukun kelima dalam agama Islam tersebut.

“Inikan sifatnya Internasional, kita harus mentaati walau rasanya berat untuk menerima,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Syahrul Wirda dikonfirmasi via telepon, Jumat (4/6/21) siang.

Baca Juga:Resmi! Indonesia Tak Berangkatkan Haji Tahun ini

Syahrul mengatakan, setiap tahun itu ada sekitar 7 hingga 8 ribuan jemaah asal Sumut yang berangkat haji. Ini merupakan tahun kedua jemaah Haji asal Sumut gagal berangkat ke Tanah Suci Mekkah. “Jadi kalau kita kira-kira jumlah antriannya sekitar 15.000 sampai sekarang ini,” ungkapnya.

Menurut Syahrul, sebagian dari para jemaah haji tersebut sudah ada yang melunasi. Namun, mereka sudah memaklumi. Sebab, jauh-jauh hari telah disampaikan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR soal kemungkinan penundaan keberangkatan Haji akibat pandemi Covid-19. “Pasti ada yang kecewa, tapi kita sudah sampaikan,” sebutnya.

Syahrul mengatakan, harusnya yang berangkat Haji tahun ini adalah jemaah haji yang ditunda berangkat pada 2020 lalu. Meski begitu, pihaknya masih tetap membuka pendaftaran haji dan daftar antrian itu sudah terisi hingga 18 tahun ke depan. “Kalau ditutup, malah makin panjang yang mengantri,” katanya.

Baca Juga:80 Persen Calon Jemaah Haji Siantar Sudah Vaksinasi Covid-19

Syahrul menjelaskan, sampai saat ini Arab Saudi memang belum membuka untuk ibadah Haji bagi negara manapun. Dia mengingatkan sudah menjadi ketentuan Allah SWT, pemerintah lebih mengutamakan keselamatan jiwa. “Karena di haji ini ada tiga kemampuan yang harus dilihat. Pertama, finansial. Kedua segi keamanan pelaksanaan, dan ketiga segi kesehatan,” pungkasnya.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi. Adapun batas waktu penutupan Bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles