10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

4.500 KTP Warga Disita Akibat Tak Pakai Masker

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 4.500 kartu identitas masyarakat seperti KTP disita lantaran mengabaikan protokol kesehatan. Mereka pada umumnya tidak memakai masker. Pemko Medan melalui Satpol PP mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan akan melakukan penegakan Perwal 27/2020 Kota Medan. Tindakan tegas ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 khususnya di Medan.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan kepada wartawan di Posko Satgas Covid-19 Medan Jalan Rotan, Kamis (5/11/20). Disampaikan, sejak April hingga ke depan tanpa batas yang ditentukan, pihaknya terus melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan.

“Selain sosialisasi, kami bersama tim juga melakukan penindakan berupa pemberian sanksi terhadap perorangan dan kelompok usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan atau melanggar Perwal,” kata Sofyan.

Baca Juga:Ingat! Operasi Zebra 2020 Juga Fokus Penindakan Prokes

Bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, sejak April lalu hingga saat ini, Satpol PP telah melakukan penindakan bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. “Saat ini sudah ada sekitar 4.500 warga yang kita tindak akibat tidak menggunakan masker. Sanksi yang kita berikan berupa penahanan kartu identitas,” sebut Sofyan.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, Tim Gugus Tugas juga sudah melakukan tindakan. Saat ini pelaku usaha dari berbagai sektor yang melanggar protokol kesehatan telah diberikan sanksi administrasi kepada 78 pelaku usaha.

Sedangkan saksi hingga penutupan usaha juga telah dilaksanakan kepada satu unit usaha jajanan kuliner yaitu Mega Park.

Baca Juga:Tak Pakai Masker, Dua Warga Simanindo Dihukum Menyapu Jalan

“Kita tutup selama 1 minggu dan setelah pemilik berjanji akan mematuhi protokol kesehatan maka kita benarkan untuk dibuka kembali. Saat ini terbukti usaha dimaksud sudah mentaati protokol kesehatan dan tetap dalam pantauan kita,” jelas Sofyan.

Ditambahkan Sofyan, seluruh organisasi yang bergabung dalam tim Gugus Tugas Covid-19 seperti Dinas Pariwisata terus melakukan sosialisasi Perwal 27/2020 kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Setelah sosialisasi dan edukasi dilakukan, namun tetap dilakukan pengawasan. Dan apabila terbukti masih melanggar, maka kita lakukan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha,” tutup Sofyan. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles