9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Tak Pakai Masker, Dua Warga Simanindo Dihukum Menyapu Jalan

Samosir, MISTAR.ID

Polsek Simanindo dan Koramil 01/Simanindo bekerjasama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Alhasil, beberapa warga yang tidak memakai diganjar menyapu jalan.

Demikian hal itu dibenarkan Kapolsek Simanindo, Iptu. TL.Tobing kepada Mistar, di Mapolsek Simanindo, Selasa (15/9/20). “Kita lakukan penindakan bagi masyarakat yang keluar rumah apabila tak pakai masker,” katanya.

Dijelaskannya, bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah, maka akan dihukuman menyapu jalan atau membersihkan sampah yang ada dijalan,” terangnya.

“Hari ini, ada dua orang kita tindak akibat tak memakai masker, langsung kita hukum membersihkan sampah dijalan,” ujarnya.

Baca juga: Dugaan Ijazah Palsu, Bawaslu Samosir Klarifikasi kepada Balon Wakil Bupati Martua Sitanggang 

Sebut Kapolsek, adapun anggota Polsek yang kita libatkan dalam razia masker ini berjumlah tujuh orang, kita bekerjasama dengan personil Korami 01 Simanindo. |

Sementara Plt Danramil 01 Simanindo, Pelda M. Sidabutar, mengatakan semua pelanggar akan ditindak, tak ada pilih buluh, karena protokoler kesehatan adalah hal yang penting untuk dilaksanakan setiap warga Negara.

“Wajib pakai masker, supaya penyebaran covid-19 bisa teratasi, semua kita harus secara sadar dan selalu ingat pakai masker” imbuhnya mengakhiri.

Tampak dilapangan, personil polsek Simanindo dan personil koramil 01 Simanindo saat kegiatan tersebut ada yang mengawasi pelanggar menyaou jalan, ada juga yang membagikan masker. (Pangihutan Sinaga/hm07)

Related Articles

Latest Articles