15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

3 Kali Mangkir Undangan Pansus Covid-19 DPRD Medan, Ini Alasan Akhyar Nasution

Medan, MISTAR.ID

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengungkap alasan ketidakhadirannya memenuhi undangan pansus Covid-19 DPRD Medan.

Akhyar menegaskan dirinya sampai kapanpun tidak akan menghadiri undangan panitia khusus (Pansus) Covid-19. Menurutnya, kepala daerah hadir ke DPRD saat ada kegiatan paripurna.

“Aku kan pernah juga anggota DPRD, kan. Kepala daerah itu hadirnya di mana, kepala daerah hadir ditingkat paripurna,” kata Akhyar saat ditanya wartawan usai menghadiri sidang paripurna istimewa HUT Medan ke 430, Selasa (30/6/20).

Menurut dia, aturan di masa dirinya masih menjadi anggota dewan belum berubah meski saat ini ia sudah menjadi Plt Wali Kota Medan.

Baca juga: 239 Pasien Covid 19 Sembuh di Medan, Akhyar Ajak Semua Bangun Kultur dan Suasana Baru

“Gak tahu kalau aturan sekarang berubah, waktu aku anggota DPRD kepala daerah hadir ketika paripurna, aku gak tahu kalau dah berubah aturannya,” sebut anggota DPRD Medan periode 1999-2004 itu.

Pansus Covid-19 DPRD Medan sudah 3 kali mengundang Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution yang juga Ketua GTPP Covid-19 Kota Medan untuk hadir dalam rapat.

Baca juga: Banyak Bangunan Tak Miliki IMB, DPRD Medan Rekomendasikan Kabid Pengawasan DPKPPR Diganti 

Namun Akhyar tak pernah memenuhi undangan pansus. Pansus khususnya ingin memintai keterangan Akhyar terkait penanganan Covid-19 dan penggunaan anggaran oleh GTPP Covid-19 Kota Medan.

Karena 3 kali mangkir, Pansus Covid-19 DPRD Medan yang diketuai oleh politisi PDIP Robi Barus mewacanakan penggunaan hak interpelasi. (Iskandar/hm07).

Related Articles

Latest Articles