7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

297 Pelanggar Tertangkap ETLE Mobile di Medan

Medan, MISTAR.ID

Ditlantas Polda Sumatera Utara melakukan uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile di beberapa ruas jalan di Kota Medan. Alhasil, dari uji coba selama 30 menit, petugas mengcapture atau menangkap 297 pelanggar yang tertangkap oleh perangkat ETLE Mobile ini.

Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto mengatakan, pihaknya telah memulai proses sosialisasi penindakan melalui perangkat cerdas handphone, baik itu untuk penindakan pelanggaran parkir, tidak menggunakan helm dan juga melawan arus.

Lokasi yang diujicobakan meliputi Jalan Cirebon dan Jalan Sisingamangaraja Kota Medan.

“Minggu lalu kita sudah melakukan uji coba. Dalam uji coba ini penindakan bersifat simpatik dan belum memberikan sanksi denda. Dalam proses uji coba selama 30 menit, tercapture 297 pelanggar yang tertangkap oleh perangkat ETLE Mobile ini,” sebut dia, Minggu (3/7/22).

Dikatakannya, petugas yang menggunakan perangkat ETLE Mobile memiliki kualifikasi sebagai penyidik dan penyidik pembantu. Petugas punya otoritas khusus sesuai dengan sprint (surat perintah) dari atasannya untuk melakukan pengambilan gambar menggunakan perangkat elektronik yang memang di dalamnya sudah jelas lokasinya.

Baca Juga:Polda Sumut Resmi Terapkan Tilang Elektronik

“Jam peristiwa pelanggarannya jam berapa, kemudian ada longitude latitudenya (garis lintang-garis bujur) itu jelas semuanya. Gambar pelanggaran yang telah diambil petugas dikirim ke back office (admin) atau Command Center untuk dilanjutkan dengan pengiriman surat konfirmasi,” ujarnya.

Dia menambahkan, ETLE Nasional Presisi Ditlantas Polda Sumatera Utara kini telah terintegrasi dan terhubung dengan jaringan dan perangkat teknologi informasi milik Pemerintah Kota Medan Sumut.

“ETLE ini terhubung dengan data besar yang di antaranya adalah Data kendaraan Nasional, data pengemudi nasional, bank dan instansi lain, seperti pemerintah daerah Kota Medan ini. Dalam implementasinya, ETLE dapat menindak semua kendaraan yang melanggar baik dari wilayah kota medan maupun dari luar wilayah. Jadi ETLE ini merupakan sistem yang terintegrasi secara nasional,” ungkap Indra Darmawan.

Baca Juga:23.266 Kendaraan Kena Tilang Elektronik di Sumut

Menurut Indra, dengan beroperasinya sistem ETLE di Kota Medan ini, baik yang ETLE statis maupun ETLE Mobile dengan perangkat cerdas handphone, diharapkan membentuk budaya tertib berlalu lintas untuk mengurangi pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan masalah lalu lintas.

“Apalagi, dalam penegakan hukum di Kota Medan ini kami juga membangun sinergitas dengan pemerintah daerah dalam hal penertiban parkir liar melalui sistem ETLE,” tuturnya.

Dengan dimulainya pemberlakuan operasional sistem tilang elektronik atau ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE Mobile di Kota Medan, Ditlantas Polda Sumut siap memperkuat operasional di lapangan sebagai upaya terselenggaranya tertib berlalu lintas bagi masyarakat pengguna jalan.

Penerapan ETLE di Kota Medan, sambung Indra, selain memasang kamera statis, petugas polantas juga dibekali kamera handphone atau ETLE Mobile dalam penindakan pelanggaran.

Baca Juga:Tilang Elektronik Belum Berlaku di Siantar

Tilang ETLE Mobile ini digunakan di area yang tidak tersedia kamera ETLE statis. Dengan adanya ETLE mobile ini, penertiban lalu lintas di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis juga dapat dilaksanakan.

Menurut Indra, polisi secara rutin akan berpatroli dan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan handphone khusus.

Jenis pelanggaran yang bisa ditindak oleh ETLE Mobile menggunakan handphone ini bersifat tematik, seperti tidak menggunakan helm, boncengan bertiga, melawan arus, pelanggaran rambu dilarang parkir, dan pelanggaran kasatmata lainnya.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles