6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

23.266 Kendaraan Kena Tilang Elektronik di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran masih terus menerapkan E-Tilang atau tilang elektronik di sejumlah daerah.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sejak diberlakukannya penerapan E-Tilang, Polda Sumut dan Polres jajaran telah melakukan penindakan terhadap pengendara.

“Sampai saat ini, sejak launching, kita masih terus berlakukan E-Tilang,” kata dia, Kamis (13/1/22).

Baca Juga:Ditlantas Poldasu Sosialisasikan Penerapan Tilang Elektronik

Untuk Kota Medan, kata dia, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih berada di satu titik. “Kalau tidak salah masih satu titik,” ucapnya.

Menurut dia, E-Tilang akan lebih banyak memanfaatkan teknologi kamera. Petugas akan memantau sistem yang terintegrasi dengan kamera itu.

“Surat tilang juga akan dikirim langsung ke pengendara yang melanggar. Lengkap dengan tangkapan layar bukti pelanggaran,” ujar dia.

Baca juga:April, Polda Sumut Berlakukan E Tilang

Mulai diberlakukannya E-tilang, pada awal tahun 2021, sistem ETLE telah mendeteksi pelanggaran pengendara. Berdasarkan data Ditlantas Poldasu, selama tahun 2021 jumlah kendaraan yang E-tilang sebanyak 23.266 kendaraan.

Dari jumlah ini, sebut Hadi, Polrestabes Medan terbanyak melakukan E-tilang terhadap pengendara yakni 8.137 kendaraan. Diikuti Polresta Deli Serdang sebanyak 5.423 kendaraan.

“Ditlantas Poldasu 3.412 dan Polres Labuhanbatu 2.106,” ungkapnya.

Baca Juga:Launching Etle Tahap I, 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik

Sementara itu selama tahun 2021, Polda Sumut dan Polres sejajaran mengeluarkan tilang sebanyak 38.125. “Tertinggi mengeluarkan tilang Polrestabes Medan sebanyak 14.233 tilang,” terang dia.

Sistem ETLE ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus. Kemudian pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem.

Hadi mengimbau kepada masyarakat Sumatera Utara untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. “Tetap patuhi aturan, lengkapi surat-surat kendaraan,” pungkasnya. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles