7.3 C
New York
Friday, March 29, 2024

276 Kendaraan Tertangkap Kamera Tilang Mobile di Medan

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Lalulintas Polda Sumatera Utara mencatat sebanyak 276 pengendara roda dua maupun roda empat yang terekam kamera tilang mobile atau ETLE mobile.

“Hari ini kita sudah mulai melakukan penetakkan hukum bagi pelanggaran kasat mata dengan menggunakan camera ETLE mobile,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (2/8/22).

Dia menjelaskan, ada 276 pengendara yang tertangkap kamera tilang mobile di hari pertama diberlakukannya aturan ini. Dari 276 kendaraan ini, sambung dia, 231 diantaranya sudah tervalidasi.

Baca juga: Patuhi Aturan Lalu Lintas, 1 Agustus Tilang Mobile Dimulai di Medan

“Sebanyak 230 yang terkirim ke pemilik kendaraan, terkirim ke Koorlantas 1 dan dihentikan 48 kendaraan,” ucapnya.

Ia memaparkan, sebanyak 8 kendaraan yang tertangkap kamera tilang mobile melanggar rambu dan marka. “Tervalidasi 7 kendaraan, terkirim 7 kendaraan dan dihentikan 2 kendaraan,” ungkap dia.

Sedangkan jumlah kendaraan yang tertangkap kamera tilang mobile yang tidak menggunakan helm sebanyak 268. Tervalidasi sebanyak 224 kendaraan, terkirim 223, terkirim ke Koorlantas 1 dan dihentikan 46.

Dia menyebutkan, kalau seluruh kendaraan yang tertangkap ETLE mobile itu dikenakan sanksi tilang. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalulintas.

“Kita imbau kepada pengendara untuk tetap patuhi aturan lalulintas,” kata Hadi.

Baca juga: Polda Sumut Tambah Satu Lokasi Tilang Elektronik di Kota Medan

Sebelumnya, Direktur Ditlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut, AKBP Alimuddin Sinurat menyebutkan, tilang yang menggunakan handphone ini merupakan jenis baru. Dimana pelanggar atau kendaraan akan dijepret menggunakan handphone oleh personel jika kedapatan melanggar di jalan raya.

“Sementara untuk wilayah hukum itu baru Polrestabes Medan, yang wilayah lain belum bisa seperti di Binjai dan lain-lain,” katanya, Minggu (31/7/22).

Dia menjelaskan kalau pelanggaran yang akan difoto personel yang bergerak seperti melanggar rambu lalu lintas, parkir sembarangan dan melanggar lampu traffict ligh atau lampu lampu lalulintas. Setelah pelanggar dijepret nantinya personel akan mengirimkan data ke box office dan divalidasi.

Kemudian surat dikirim ke pelanggar melalui kantor pos. Jika pelanggar mau membayar denda secara online maka tersedia barcode bank BRI. Kemudian apabila pelanggar mau membayar denda secara manual maka datang ke kantor Ditlantas Polda Sumut di Jalan Putri Hijau Medan.

Baca juga: 297 Pelanggar Tertangkap ETLE Mobile di Medan

“Apabila dia memenuhi data langsung menerima kode BRI Virtual Account dan kemudian dia datang ke bank terdekat. Semua langsung dibayar ke bank BRI, kita hanya mengkonfirmasi saja.”

Sambung dia, saat menindak polisi tak memberhentikan kendaraan namun langsung menjepret. Sejauh ini terdapat 5 perangkat yang digunakan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut dan baru 10 personel yang bisa menilang mobile. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles