10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

21 Ribu Lebih Warga Sumut Terpapar HIV-AIDS

Medan, MISTAR.ID

Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAID) Sumut Ikrimah Hamidy mengatakan, saat ini sedikitnya 21.076 warga Sumut terpapar HIV/AIDS. Mereka paling banyak berasal dari usia muda.

“Itu yang terdata di lembaga kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik dan lainnya,” kata Ikrimah, Selasa (6/7/21).

80 persen dari pengidap adalah orang dengan rentang usia 19 sampai 39 tahun. Adapun penyebab penyakit itu diakibatkan hubungan seks yang dilakukan tanpa pengaman. Hubungan seks yang paling tinggi, didorong oleh penggunaan narkoba.

Baca Juga:Gawat, 900 Anak Di Pakistan Positif HIV/AIDS Akibat Kelalaian Dokter

“Penyebaran yang melalui suntik itu sudah minim. Tapi narkoba itu jenis sabu mendorong perilaku seksual yang berlebihan dan tidak aman. Jadi sabu itu secara tidak langsung mendorong penyebaran,” ujarnya.

Ikrimah menyebutkan, saat ini KPAD Sumut telah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS yang diakibatkan hubungan seks karena penggunaan narkoba.

“Kita juga sedang menyusun untuk membuat Training Of Trainer (TOT) guna memberikan sosialisasi soal HIV/AIDS. TOT ini nanti targetnya adalah orang-orang di satu instansi yang ikut kampanye pencegahan penyebaran HIV/AIDS,” sebutnya.

Selain itu, Ikrimah mengungkapkan, pihaknya juga sedang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Sumut terkait HIV/AIDS. Adapun dalah satu isi dari pasal dari Ranperda yang di usulkan itu mewajibkan calon pengantin untuk tes HIV/AIDS.

Baca Juga:DPRD Sumut Kunjungi Dinkes Simalungun Bahas Penanggulangan HIV/AIDS

Menurutnya, tes HIV/AIDS itu dilakukan dengan tujuan ketika pasangan yang menikah tanpa dilakukan tes, malah bisa memaparkan kepada pasangan-nya. “Sudah pernah kejadian soalnya, laki-laki positif, nikah, beberapa tahun kemudian istrinya positif, anaknya lahir juga positif. Ini yang kita antisipasi,” katanya.

Diketahui, usulan Ranperda tentang HIV/AIDS ini sedang dibahas oleh DPRD Sumut. Ikrimah menjelaskan, pihaknya akan diikutsertakan untuk membahas pasal-pasal dalam Ranperda.

“Ranperda itu masih dibahas. Insya Allah, tanggal 12 Juli 2021 nanti kami diundang oleh Badan Legislatif DPRD Provinsi Sumut untuk pembahasan pasal-pasal di Ranperda,” pungkasnya. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles