6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Trump Positif Covid-19, ini Aturan Soal Kelanjutan Pilpres AS

Washington DC, MISTAR.ID

Presiden Amerika Donald Trump positif tertular COVID-19 (virus Corona) tidak hanya berdampak pada kampanyenya, tetapi juga berpotensi berdampak pada pelaksanaan Pilpres Amerika.

Apalagi, Kepala Staf Kepresidenan Mark Meadows mengatakan bahwa estimasi masa pemulihan Donald Trump belum diketahui hingga saat ini.

Per hari ini Minggu (4/10/20), belum ada perubahan apapun terhadap jadwal Pilpres Amerika. Event tersebut akan tetap digelar pada 3 November 2020. Walau begitu, konstitusi mengatur beberapa opsi misalkan hal yang tidak diinginkan terjadi pada salah satu calon ataupun pada pemenang Pilpres Amerika. Berikut beberapa di antaranya, dikutip dari kantor berita Reuters, Minggu (4/10/20).

Baca Juga:Trump Dipindahkan ke RS Militer Usai Diagnosis Covid-19

1. Jika Capres Meninggal Sebelum Pilpres Amerika

Berdasarkan konstitusi, baik Demokrat maupun Republikan bisa menggelar voting untuk memilih capres baru misalkan calon yang mereka ajukan meninggal. Namun, dikutip dari Reuters, opsi ini dianggap sudah telat karena beberapa negara bagian sudah menggelar Pilpres Amerika lebih dulu via pos.

Per hari ini, kurang lebih sudah ada 2,2 juta surat suara yang masuk menurut US Elections Project dari University of Florida. Hal itu mengacu pada surat suara yang telah dikirim dari 24 negara bagian.

Opsi ini baru bisa dipakai kembali apabila Pilpres Amerika ditunda. Sejauh ini, tidak ada rencana untuk hal itu. Kalaupun Republikan mendesak, sulit untuk mewujudkannya mengingat Parlemen dikuasi Demokrat.

2. Jika Capres Meninggal Sebelum Pengumuman Pemenang

Sejumlah negara bagian menerapkan aturan yang berbeda-beda soal ini. Di negara bagian Michigan, misalnya, pengumuman pemenang tetap harus sesuai dengan hasil pemungutan suara dalam proses pemilu elektoral. Namun, di Indiana, nama pemenang yang meninggal lebih dulu akan digantikan dengan nama calon yang ditentukan partai.

Direktur dari Graduate School of Political Management at George Washington University, Lara Brown, mengatakan bahwa masalah ini bisa dibawa ke Pengadilan Mahkamah AS jika dirasa bermasalah. Misalnya, perihal nama calon yang meninggal bisa langsung digantikan dengan nama lain.

Baca Juga:Donald Trump Nyaris Diracun, Ini Jenis Racunnya

3. Jika Presiden Terpilih Meninggal Setelah Pengumuman Pemenang Namun Sah

Setelah Pemilu Elektoral, hasilnya akan diverifikasi oleh Kongres AS sebelum disahkan. Proses ini diagendakan berlangsung pada 6 Januari 2021.

Secara khusus, tidak ada regulasi yang mengatur hal ini atau bagaimana Kongres AS akan menentukan pemenangnya. Namun, jika mengacu pada Amandemen Konstitusi ke-20, perihal proses pelantikan, maka Wakil Presiden terpilih otomatis menggantikan Presiden terpilih yang meninggal sebelum pelantikan.

4.Jika Presiden Terpilih Meninggal Usai Disahkan Kongres AS

Mengacu pada Konstitusi AS, Presiden Amerika terpilih akan dilantik pada 20 Januari 2021 atau dua pekan setelah hasil disahkan oleh Kongres AS. Jika Presiden Amerika terpilih meninggal sebelum pelantikan, maka Wakil Presiden terpilih otomatis menggantikannya.(tempo.co/hm01)

Related Articles

Latest Articles