18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Tolak Kekalahan, Trump Gugat Hasil Pilpres AS

Washington, MISTAR.ID

Pemilihan Presiden Amerika Serikat 2020 sepertinya belum akan tuntas dalam waktu dekat. Pasalnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump beserta tim kampanye menegaskan bakal menempuh jalur hukum untuk menolak kecurangan di Pennsylvania dan negara bagian lain yang memenangkan perolehan suara Biden. Meski demikian klaim tersebut dilontarkan tanpa bukti.

Pejabat senior, pembantu kampanye, dan sekutu Trump mengatakan kepada media bahwa bukti atas klaim tersebut bukan inti permasalahan. Mereka menganggap strategi untuk melakukan perlawanan lewat jalur hukum terhadap suara yang telah memenangkan Biden di Pennsylvania dan negara bagian lain adalah yang terbaik.

Namun beberapa dari mereka memiliki keraguan mendalam tentang upaya Trump pada pemungutan suara kali ini. Di sisi lain mereka mengatakan Trump dan kelompok inti loyalisnya ingin mempertahankan basis pendukung sekalipun sudah kalah dalam pilpres kali ini.

Baca juga: Meski Lengser, Trump Miliki Waktu 75 Hari untuk Balas Dendam

Beberapa saat setelah media Sabtu (7/11/20) mengumumkan kemenangan untuk Biden di Pennsylvania, Pengacara Trump, Rudy Giuliani menuding pemantau surat suara dari pihaknya tidak mendapat izin untuk memeriksa surat suara.

“Kami tidak tahu cara mengetahuinya, karena hak kami untuk memeriksa surat suara telah dicabut,” katanya. Pemantau pemilu partisan ditunjuk oleh partai politik atau kampanye untuk melaporkan segala kejanggalan yang mereka temui. Mereka bukan petugas pemungutan suara yang benar-benar menghitung surat suara, tugasnya hanya menyaksikan keabsahan suara.

Memantau tempat pemungutan suara dan kantor pemilihan diperbolehkan di sebagian besar negara bagian, tetapi aturannya bervariasi dan ada batasan tertentu untuk menghindari pelecehan atau intimidasi.

Baca juga: Hak Istimewa Trump di Twitter Dicabut

Pejabat kampanye Trump menuduh bahwa lebih dari 21.000 suara yang terdaftar adalah orang yang sudah meninggal dunia, artinya tidak sah. Hakim federal yang menangani kasus itu, John Jones meragukan klaim tersebut.

Dia mengatakan, Yayasan Hukum Kepentingan Umum yang mengajukan gugatan telah meminta pengadilan untuk menerima bahwa ada orang meninggal dalam daftar pemilih. Ia pun meminta bukti dan mempertanyakan mengapa mereka menunggu sampai “jam kesebelas” untuk mengajukan gugatan.

“Kami tidak dapat dan tidak akan mempercayai perkataan penggugat – dalam pemilihan di mana setiap suara penting, kami tidak akan mencabut hak pemilih yang berpotensi memenuhi syarat hanya berdasarkan tuduhan yayasan swasta,” tulisnya dalam putusan 20 Oktober.

Baca juga: Biden Menang, Trump: Pilpres Belum Selesai

Di sisi lain, semua pejabat pemilu baik dari Demokrat maupun Republik di negara bagian Arizona, Georgia, Michigan, Pennsylvania, dan Nevada mengatakan tidak melihat penyimpangan pemungutan suara.

Sementara itu, dalam panggilan telepon dengan para pendukung pada hari Sabtu, manajer kampanye Trump, Bill Stepien berkata bahwa pihaknya siap melanjutkan perjuangan untuk memenangkan Trump, termasuk dengan melakukan aksi unjuk rasa. Partai Republik sendiri yang mengusung Trump berpegang pada gagasan bahwa semua suara “sah” harus dihitung. (cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles