10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Terjerat Dugaan Korupsi, Mantan Presiden Prancis Diadili

Paris, MISTAR.ID

Akhirnya proses persidangan kasus dugaan korupsi dan memperdagangkan pengaruh yang menjerat mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy yang sempat tertunda pelaksanaannya, mulai digelar pada Senin (23/11/20). Seperti dilansir media, Sarkozy yang berusia 65 tahun akan diadili bersama dengan mantan kuasa hukumnya, Thierry Herzog (65), dan mantan hakim, Gilbert Azibert (73).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi serta memperlihatkan barang bukti akan digelar hingga 10 Desember mendatang. Sarkozy beserta Herzog dan Azibert terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar US$1.2 juta (sekitar hampir Rp17 miliar). Menurut jaksa penuntut umum, Sarkozy menggunakan pengaruhnya ketika sudah tidak menjabat sebagai presiden untuk memperoleh informasi dari Azibert.

Saat itu, Sarkozy disebut tengah diselidiki mengenai dugaan pemberian dana kampanye Pilpres pada 2007 secara tidak sah dari pewaris perusahaan L’Oreal sekaligus wanita terkaya di Prancis, Liliane Bettencourt. Sarkozy dan Herzog disebut memberi iming-iming kepada Azibert dia akan mendapatkan jabatan baru di Monaco jika mau membocorkan informasi penyelidikan itu.

Baca juga: Jerman dan Prancis Berlakukan Lockdown

Untuk menghindari penyadapan, Sarkozy dan Herzog menggunakan ponsel rahasia dengan nama sandi Paul Bismuth, untuk berkomunikasi dengan Azibert. Hal itu dilakukan untuk menghindari penyadapan secara ilegal. Akan tetapi, hakim menyatakan Sarkozy dan Herzog sebenarnya sudah berniat menghindari penyadapan dengan membeli ponsel itu.

Sarkozy menyatakan dia tidak pernah menjanjikan akan memberi jabatan kepada Azibert. Sebab, Azibert hingga pensiun pada 2014 memang tidak pernah mendapatkan jabatan yang dijanjikan. Meski begitu, penyidik menyatakan meski Sarkozy tidak memenuhi janjinya, perbuatan itu tetap tergolong tindak pidana yang menggunakan pengaruh untuk menguntungkan diri sendiri.

Proses penyelidikan yang melibatkan Bettencourt sudah dihentikan oleh aparat penegak hukum Prancis. Namun, Sarkozy menuduh aparat melanggar klausul kerahasiaan antara klien dan kuasa hukum dengan menyadap perbincangan dia dan Herzog. “Saya tidak mau hal ini menjadi seolah berlawanan dengan saya. Saya ingin seluruh Prancis tahu bahwa saya bukan seseorang yang busuk,” ujar Sarkozy.

Baca juga: Sekolah Dibuka, 70 Anak di Prancis Terinfeksi Covid-19

Selain dugaan dana kampanye dari pemilik L’Oreal, Sarkozy juga disebut menerima sumbangan dana kampanye dari mendiang diktator Libya, Muammar Khadafi. Tuduhan itu membuat citranya tercoreng dan gagal meraih dukungan dari Partai Republik yang beraliran konservatif dalam pilpres 2017. Setelah itu, Sarkozy memutuskan mundur dari dunia politik. Akan tetapi, Sarkozy tetap menjadi tokoh politik yang populer di kalangan kelompok sayap kanan.

Seorang wirausahawan keturunan Prancis-Libanon, Ziad Takiuddine, sempat mengaku bahwa dia yang membawa langsung koper berisi uang sebesar US$5,9 juta (sekitar Rp83,6 miliar) untuk sumbangan kampanye pilpres dari Libya, dan langsung diserahkan kepada Sarkozy dan mantan kepala staf kepresidenan, Claude Gueant. Namun, pada awal November dia mencabut pernyataan itu.

Selain itu, Sarkozy dan perusahaan konsultan komunikasi, Bygmalion, juga dituduh memanipulasi pengeluaran anggaran kampanye pilpres yang diperbolehkan. Mereka disebut menyimpan anggaran hingga US$50.7 juta (sekitar Rp718.5 miliar), melebihi batas yang ditetapkan dalam undang-undang. Padahal batas dana kampanye yang ditetapkan kepada setiap calon presiden Prancis maksimal sebesar sekitar Rp350 miliar.

Bygmalion disebut membuat nota pengeluaran palsu untuk mengakali pembatasan dana kampanye. Namun, akhirnya Sarkozy kalah dari kandidat Partai Sosialis saat itu, Francois Hollande.

Pendahulu Sarkozy, Jacques Chirac, dinyatakan bersalah menyelewengkan anggaran negara serta melanggar sumpah jabatan dan konflik kepentingan ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Paris pada 1995 sampai 2007. Alhasil, dia dijatuhi vonis dua tahun penjara. (cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles