11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Teknik Mengunci Tubuh Tewaskan George Floyd Kini Dilarang

Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah Kota Minneapolis, Amerika Serikat, memutuskan melarang anggota kepolisian setempat menggunakan teknik chokeholds, mengunci tubuh dengan cara menekan lutut ke bagian kepala atau leher tersangka, selepas readyviewed insiden yang menewaskan seorang pria kulit hitam, George Floyd, pada 25 Mei lalu.

Mereka menyatakan teknik yang dinamakan chokeholds itu dinilai berbahaya. Keputusan itu diambil setelah Departemen Hak Asasi Manusia Negara Bagian Minnesota mengajukan penyelidikan atas kematian Floyd.

Seperti dilansir Associated Press, Sabtu (6/6), pemerintah kota Minneapolis juga memerintahkan kepada seluruh anggota polisi untuk segera menghentikan jika rekan mereka ketahuan masih menggunakan teknik tersebut saat bertugas.

Baca juga:Demo Kematian George Floyd Telan Korban, Pria 19 Tahun Tewas Tertembak

Baca juga: Mantan Polisi Pembunuh George Floyd Digugat Cerai Istri

Menurut Komisioner Departemen HAM Minnesota, Rebecca Lucero, pemerintah dan aparat penegak hukum harus melakukan reformasi untuk mengakhiri penderitaan yang dialami oleh masyarakat kulit hitam, akibat diskriminasi ras yang sistemik dan melembaga.

“Ini baru awal, masih banyak yang harus dilakukan dengan secepatnya serta diawasi masyarakat,” kata Lucero.

Gubernur negara bagian California, Gavin Newsom, juga memerintahkan kepolisian setempat menghentikan pelatihan tentang penggunaan teknik kuncian tersebut, yang bisa berakibat fatal karena menghalangi aliran darah dan udara ke otak.

Akan tetapi, Newsom menyatakan memberikan keleluasaan kepada pemerintah kota masing-masing di negara bagian California terkait penggunaan teknik chokeholds.

Kepolisian Departemen Sheriff San Diego memutuskan untuk berhenti menggunakan teknik tersebut.

“Kami melatih teknik atau kuncian yang membuat nyawa orang dalam bahaya,” kata Newsom.

Floyd meninggal setelah mengalami tindak kekerasan oleh anggota kepolisian Minneapolis, dengan dalih melawan ketika ditangkap pada 25 Mei lalu.

Lelaki berusia 46 tahun itu ditangkap karena dilaporkan membeli sebungkus rokok menggunakan uang pecahan US$20 palsu, di gerai Cup Foods di Minneapolis.

Dari hasil autopsi, Floyd meninggal karena henti jantung. Dia juga dilaporkan terinfeksi virus corona (Covid-19).

Petugas kepolisian Minneapolis, Derek Chauvin, yang menekan leher Floyd dengan lutut saat penangkapan hingga tersangka kehabisan napas dijerat dengan sangkaan pembunuhan tingkat dua, setelah sebelumnya disangka pembunuhan tingkat tiga. (cnn/mistar)

Related Articles

Latest Articles