6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Tanggapi Aturan MA, New York Larang Warga Bawa Senjata di Ruang Publik

Washington, MISTAR.ID
Negara bagian New York Amerika Serikat, Jumat (1/7/22), mengesahkan undang-undang yang melarang warga membawa senjata di ruang-ruang publik, termasuk kawasan Times Square.

UU itu juga mengharuskan para pemohon izin kepemilikan senjata untuk membuktikan kecakapan menembak, dan mencantumkan akun-akun media sosial mereka untuk diperiksa.

Peraturan itu disahkan dalam sidang darurat legislatif setelah Mahkamah Agung AS pekan lalu, memutuskan untuk membatalkan UU lisensi senjata terbatas yang diberlakukan di New York.

Baca Juga:Biden Cabut Larangan Transgender Bertugas di Militer

Majelis hakim MA yang didominasi kubu konservatif untuk pertama kalinya memutuskan, bahwa Konstitusi AS memberi setiap individu hak membawa senjata di tempat publik untuk membela diri.

Para pemimpin Demokrat di New York mengecam keputusan MA tersebut. Mereka mengatakan, kekerasan senjata akan muncul lebih sering jika lebih banyak orang membawa senjata. Mereka mengakui, bahwa UU negara bagian harus diperlonggar agar sesuai dengan keputusan MA itu.

Namun, mereka juga berupaya mempertahankan sebanyak mungkin pembatasan demi keselamatan publik dan beberapa pembatasan, kemungkinan akan menjadi target gugatan hukum di masa mendatang.

Baca Juga:Ethiopia Mencekam! Bus Diserang Pria Bersenjata, 34 Tewas

MA memutuskan bahwa aturan perizinan senjata di New York, yang diberlakukan sejak 1911, memberi ruang terlalu besar bagi pejabat untuk menolak permohonan.

Gubernur New York Kathy Hochul, seorang Demokrat yang mengusulkan sidang legislatif luar biasa itu, mengatakan bahwa regulasi kepemilikan senjata telah membuat New York menjadi negara bagian dengan tingkat kematian akibat senjata paling rendah kelima di AS.(antara/hm10)

Related Articles

Latest Articles