12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Prancis Batalkan Ratifikasi Kesepakatan Ekstradisi Hong Kong

Paris, MISTAR.ID
Menyusul pemerintah China mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional pada Juni lalu, Pemerintah Prancis menyatakan menunda proses ratifikasi kesepakatan ekstradisi dengan Hong Kong pada Senin (3/8/20).

“Terkait perkembangan terkini, pemerintah Prancis tidak akan melanjutkan proses ratifikasi kesepakatan ekstradisi disetujui pada 4 Mei 2017 dengan Kawasan Pemerintahan Khusus Hong Kong,” demikian isi pernyataan Kementerian Luar Negeri Prancis, seperti dilansir AFP, Selasa (4/8/20).

Kemenlu Prancis menyatakan pengesahan dan penerapan UU Keamanan Nasional yang dinilai bertentangan dengan prinsip “satu negara dua sistem”, dan dampak lain yang ditimbulkan akibat penerapan aturan itu.

Baca juga:Polisi Hongkong Melarang Peringatan Tiananmen Untuk Pertama Kalinya Dalam 30 Tahun.

“Hukum ini secara langsung berpengaruh terhadap warga negara dan kegiatan bisnis kami,” demikian lanjut isi pernyataan itu.

Sejumlah negara blok Barat dan sekutunya langsung mengambil langkah menanggapi pengesahan UU Keamanan Nasional Hong Kong. Australia, Inggris, Jerman, Kanada dan Selandia Baru menyatakan menunda sementara penerapan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong.

Baca juga: Saat Diskusi dengan Menlu Prancis, Wang Yi: China Akan Tegas Hadapi AS yang Semena-mena

China mendesak seluruh negara itu untuk membatalkan keputusan penundaan ekstradisi tersebut. Mereka menyatakan polemik di Hong Kong adalah masalah dalam negeri yang tidak boleh dicampuri siapapun.

Prancis juga mengecam China karena dugaan pemenjaraan dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap etnis Uighur di provinsi Xinjiang.

“Prancis secara cermat mendengarkan semua kesaksian yang disampaikan oleh pers dan organisasi-organisasi HAM,” kata Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Yves Le Drian, pada 21 Juli lalu.

“Menurut informasi yang kami miliki, ada kamp-kamp penjara berisikan orang-orang Uighur, penahanan massal, penghilangan paksa, kerja paksa, sterilisasi paksa, dan penghancuran warisan Uighur. Semua tindakan ini tidak dapat diterima. Kami mengutuk mereka dengan tegas,” ujar Le Drian. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles