10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Mantan Presiden Prancis Dituntut 2 Tahun Penjara

Paris, MISTAR.ID

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy (65) dituntut Jaksa penuntut umum di Paris dengan hukuman dua tahun penjara dalam kasus korupsi dan memperdagangkan pengaruh. Seperti dilansir media Rabu (9/12/20), jaksa juga menuntut hukuman penjara yang ditangguhkan selama dua tahun kepada Sarkozy.

Tuntutan yang sama juga diajukan kepada dua terdakwa lain, yakni advokat Thierry Herzog dan mantan hakim Gilbert Azibert. Sarkozy dituduh mencoba mendapatkan informasi terkait penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana kampanye dari Azibert pada 2014.

Kuasa hukum Sarkozy akan mengajukan pembelaan dalam sidang Kamis besok. Saat itu, Sarkozy disebut tengah diselidiki mengenai dugaan pemberian dana kampanye pilpres pada 2007 secara tidak sah dari pewaris perusahaan L’Oreal sekaligus wanita terkaya di Prancis, Liliane Bettencourt.

Baca juga: Terjerat Dugaan Korupsi, Mantan Presiden Prancis Diadili

Sarkozy dan Herzog disebut memberi iming-iming kepada Azibert dia akan mendapatkan jabatan baru di Monaco jika mau membocorkan informasi penyelidikan itu. Untuk menghindari penyadapan, Sarkozy dan Herzog menggunakan ponsel rahasia dengan nama sandi Paul Bismuth, untuk berkomunikasi dengan Azibert. Hal itu dilakukan untuk menghindari penyadapan secara ilegal.

Akan tetapi, hakim menyatakan Sarkozy dan Herzog sebenarnya sudah berniat menghindari penyadapan dengan membeli ponsel itu. Sarkozy menyatakan dia tidak pernah menjanjikan akan memberi jabatan kepada Azibert. Sebab, Azibert hingga pensiun pada 2014 memang tidak pernah mendapatkan jabatan yang dijanjikan.

Meski begitu, penyidik menyatakan meski Sarkozy tidak memenuhi janjinya, perbuatan itu tetap tergolong tindak pidana yang menggunakan pengaruh untuk menguntungkan diri sendiri. Sarkozy juga disebut menerima sumbangan dana kampanye dari mendiang diktator Libya, Muammar Khadafi.

Tuduhan itu membuat citranya tercoreng dan gagal meraih dukungan dari Partai Republik yang beraliran konservatif dalam Pilpres 2017. Setelah itu, Sarkozy memutuskan mundur dari dunia politik.

Selain itu, Sarkozy dan perusahaan konsultan komunikasi, Bygmalion, juga dituduh memanipulasi pengeluaran anggaran kampanye pilpres yang diperbolehkan. Bygmalion disebut membuat nota pengeluaran palsu untuk mengakali pembatasan dana kampanye. Namun, akhirnya Sarkozy kalah dari kandidat Partai Sosialis saat itu, Francois Hollande. (cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles