10.2 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Arab Saudi Hentikan Sementara Visa Umroh Indonesia

Jakarta, MISTAR.ID

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI, Oman Fathurahman, mengatakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi kembali menghentikan sementara penerbitan visa umroh untuk calon jemaah umroh asal Indonesia. Hal tersebut dikonfirmasi pihaknya setelah bertemu dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, juga pihak lain yang terkait.

“Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umroh bagi jemaah Indonesia,” kata Oman dalam keterangan resminya, Senin (16/11/20).

Sebelumnya, Arab Saudi sempat membuka kembali izin umroh bagi jemaah dari Indonesia di tengah pandemi per 1 November 2020. Atas dasar kebijakan tersebut, Kemenag mencatat ada 359 jemaah umroh asal Indonesia yang sudah melaksanakan ibadah umroh ke Arab Saudi dalam tiga fase keberangkatan yakni tanggal 1, 3, dan 8 November 2020.

Baca juga: 13 Jemaah Umroh Asal Indonesia Positif Covid-19 di Saudi

Oman menyatakan Menteri Agama RI Fachrul Razi sudah mengutus dirinya untuk memimpin tim koordinasi dan pengawasan umroh. Tim itu bertugas untuk mengidentifikasi sekaligus mengantisipasi permasalahan yang terjadi selama jemaah umroh berada di Arab Saudi.

Berdasarkan pengawasan, Oman mengatakan pihaknya telah meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) untuk melakukan persiapan secara lebih komprehensif terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Termasuk di dalamnya soal sosialisasi dan edukasi jemaah.

“PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umroh pada masa pandemi covid-19, harus mempersiapkan jemaahnya. Kuncinya edukasi. Jadi PPIU harus berikan edukasi secara intensif dan terperinci terkait prosedur pelaksanaan ibadah umroh saat pandemi,” kata Oman. Lebih lanjut, Oman merinci ada beberapa temuan yang didapat timnya dalam proses pengawasan penyelenggaraan ibadah umroh belakangan ini.

Baca juga: Arab Saudi Sambut Jemaah Umroh Mulai 1 November 2020

Pertama, terdapat prosedur pemeriksaan PCR/SWAB tes pada saat jemaah melaksanakan karantina di hotel saat kedatangan jemaah. Alasannya, untuk memastikan jemaah yang akan melaksanakan ibadah umroh atau sholat lima waktu di Masjidil Haram bebas Covid-19.

“Ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Ini agar dipahami bersama oleh seluruh jemaah,” kata Oman. Kedua, terdapat 13 jemaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/SWAB yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Oman mengatakan mereka yang positif diisolasi di hotel tempat jemaah menginap sampai dengan 10 hari sejak terkonfirmasi positif. Setelah itu baru diijinkan untuk sholat di Masjidil Haram dan umroh. “Setelah itu, mereka meninggalkan Mekah untuk kembali ke Indonesia,” kata dia.

Ketiga, para jemaah umroh mendapat pendampingan yang ketat dari muassasah saat melaksanakan ibadah di Masjidil Haram. Itu dilakukan sebagai wujud pengendalian dan pengawasan mobilitas jemaah dan memastikan protokol kesehatan diterapkan. Empat, jemaah umroh asal Indonesia yang berangkat pada 1 dan 3 November 2020, tidak dapat melanjutkan ziarah ke Madinah karena terdapat kasus positif dalam rombongan tersebut.

Lima, jemaah yang tidak memiliki dokumen hasil PCR/SWAB dari Arab Saudi, dilakukan karantina dan wajib pemeriksaan PCR/SWAB di tanah air oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta saat tiba di tanah air. Selain itu, sejauh ini media belum mendapatkan pernyataan kembali dari Kemenag perihal hingga kapan Arab Saudi hentikan visa umroh Indonesia. (cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles