10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Wanita Asal Siantar Dianiaya Ibu dan Anak di Samosir

Samosir, MISTAR.ID

Juwita Armaini (31) warga perumahan Sibatu-batu Kota Pematangsiantar dianiaya dua orang pelaku di Sitanggang Bau Desa Parsaoran I Pangururan, pada 31 Agustus 2020. Adapun pelaku pemukulan itu adalah, RS Sinaga (43) dan R Sitanggang (15) yang merupakan anak dan ibu.

Menurut keterangan korban kepada Mistar, Selasa (11/11/20) di Mapolres Samosir, pemukulan terjadi pada, 31 Agustus 2020 sekira pukul 4.30 WIB.  “Pada saat itu juga saya langsung melapor ke Polres Samosir, dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk divisum,” ungkapnya.

Diterangkannya, dia dianiaya RS Sinaga dengan menggunakan kabel listrik yang dipukulkannya ke tubuh korban. Tak hanya itu saja, menurut korban, RS Sinaga juga memasukkan batang ubi kayu ke mulut korban.

Baca Juga:Perwira Polisi dan Anak Saling Lapor soal Dugaan KDRT dan Penganiayaan

Kuasa hukum korban, Panal Limbong yang mendampingi korban mengatakan, memang ada hak pelaku jika di bawah umur kejahatan yaitu diversi yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 6 dan Pasal 8 Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Pasal yang diterapkan penyidik Polres Samosir dalam kasus itu adalah Pasal 170 subsider Pasal 351 subsider junto Pasal 55, yaitu mengenai penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama,” sebutnya.

Ditambahkan Panal Limbong, harusnya pelaku ditahan karena ancaman hukumannya lima tahun ke atas. Kecuali pelaku anak di bawah umur, yang diterapkan adalah diversi.

Baca Juga:Duda Anak Satu Tewas Diduga Dianiaya

“Kalau ancaman hukumannya di atas tujuh tahun, istilah diversi terhadap pelaku di bawah umur tidak berlaku. Dan pelaku di bawah umur tidak melakukan perbuatan berulang kali,” terangnya.

Dilanjutkannya, sebenarnya, persoalan ini ada baiknya diselesaikan secara kekeluargaan, karena antara pelaku dan korban masih ada hubungan kerabat. “Namun pelaku tidak ada itikad baik,” sebutnya.(sawangin/hm10)

Related Articles

Latest Articles