10.1 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Wanita Penabrak Pintu SPKT Polres Siantar Masih Jalani Masa Observasi di RS Jiwa

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Wanita pengendara motor matik penabrak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar yang sudah ditetapkan tersangka itu hingga kini masih berada di Rumah Sakit (RS) Jiwa dr. Ildrem di Kota Medan, Kamis (12/5/22).

Di rumah sakit jiwa tersebut, Fitri Arni Matondang (28), warga Kabupaten Simalungun,  menjalani masa observasi setelah mengalami gangguan pada kepalanya akibat benturan dari kecelakaan sepeda motor saat masih sekolah SMA.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung mengatakan, hingga kini Fitri Arni Matondang penabrak pintu SPKT masih dibantarkan di RS Jiwa dr. Ildren di Kota Medan seraya menjalani perawatan.

Baca juga:Terungkap, Begini Keseharian Wanita Penabrak Ruang SPKT Polres Pematangsiantar

“Masih kita bantarkan di RS Jiwa dr. Ildrem. Fitri bukan ODGJ, tapi memang ada gangguan (kepala) setelah mengalami kecelakaan sepeda motor. Ada nama medisnya, tapi saya lupa sebutannya apa,” ujar AKP Banuara Manurung.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar juga menambahkan, sebelum pihaknya antarkan Fitri Arni ke RS Jiwa dr Ilrem sempat dilakukan pemeriksaan ke dokter spesialis kejiwaan di RSUD Djasmen Saragih Pematangsiantar.

Terkait pemeriksaan kejiwaan oleh pihak RSUD Djasmen Saragih, ada rekomendasi agar Fitri Arni dilakukan pemeriksaan terhadap kejiwaannya. kepolisian Polres Pematangsiantar juga sudah membawa  wanita tersebut ke Medan.

Hanya saja, AKP Banuara Manurung belum mau menyampai hasil observasi yang diajalani Fitri Arni yang hingga kini masih berada di RS Jiwa dr. Ildream di Kota Medan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Nageri Pematangsiantar Rendra Yoki Pardede dikonfirnasi mengaku kalau pihaknya memulangkan berkas perkara kasus wanita tabrak pintu SPKT tersebut kepada penyidik kepolisian.

Pemulangan berkas perkara yang sempat dikirimkan penyidik tersebut kepada pihak kejaksaan merasa belum lengkap atau P -19. “Berkas perkara wanita menabrak SPKT P -19,” ujar Rendra Yoki Pardede dihubungi, Kamis (12/5/22).

Baca juga:GMKI PSS Sikapi Kasus Penabrak SPKT Polres Siantar, Seperti Ini Penegasannya

Berkas perkara wanita penabrak pintu SKPT Polres Pematangsiantar itu P -19 setelah pihak Kejaksaan Pematangsiantar melakukan penelitikan. Seperti beberapa waktu lalu, Rendra Yoki Pardede sempat mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP dari Polres Pematangsiantar.

Selain sudah menerima SPDP, pihak Kejaksaan juga telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara wanita menabrak pintu SPKT tersebut hingga hancur. “Sudah masuk berkas perkaranya tahap satu. Saat ini lagi penelitian,” ujarnya dihubungi. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles