12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Tujuh Aset Milik Bos Judi Online Apin BK di Medan Disita

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menyita tujuh aset gedung atau rumah milik bos judi online terbesar di Sumatera Utara, Jonni alias Apin BK.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyitaan aset milik Jonni alias Apin BK merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Poldasu. “Ya, (kemarin) ada tujuh gedung yang disita. Rumah mewah milik Apin BK juga akan disita,” katanya, Senin (19/9/22).

Disebutkan Hadi Wahyudi, selain menerapkan pasal tindak pidana perjudian, penyidik juga menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Apin. “Penerapan kedua pasal tersebut sebagai bentuk komitmen Kapoldasu untuk membuat efek jera kepada para bandar atau pengelola perjudian di Sumut,” kata dia.

Baca Juga:Polda Sumut Terbitkan DPO Bos Judi Online Cemara Asri

Menurutnya, dugaan aset-aset yang disita itu merupakan hasil dari kejahatan judi online. “Ya, ada dugaan itu hasil kejahatan,” ucapnya.

Ke tujuh gedung itu berada di lokasi yang masih berada di Komplek Cemara Asri, yakni Warung Warna Warni (WWW) sebanyak 4 unit, dua unit di Jalan Bulevalt Timur No 28 S dan 28 T. Kemudian, Gedung ZVNO Coffe & Poastery satu unit yang lokasinya berseberangan jalan dengan Gedung WWW.

Penyegelan dan penyitaan ke tujuh Gedung itu melibatkan belasan anggota Subdit II/Fismondev yang dipimpin Kasubdit AKBP P Samosir, dengan disaksikan petugas Satpam perumahan elit tersebut. Setiap satu unit gedung ditempelkan spanduk  bertuliskan ‘Rumah Ini Dalam Pengawasan Subdit II/Firmondev Ditreskrimsus Polda Sumut, Terkait Laporan Polisi Nomor: LP/A/1473/VIII/2022/SPKT.Ditreskrimsus.Poldasu tanggal 21 Agustus 20222’. Dalam spanduk itu juga tertulis ‘Dilarang Dialihkan ke pihak lain’.

Baca Juga:Ditetapkan Tersangka, Bos Judi Online Cemara Asri Terdeteksi di Singapura

Diketahui, Polda Sumut menggerebek lokasi perjudian situs online yang berkedok kuliner Warung Warna Warni (WWW) milik Apin BK pada Senin (9/8/22) tengah malam. Penggerebekan lokasi itu dipimpin langsung Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Dari lokasi, petugas menyita puluhan laptop dan komputer yang digunakan mengakses judi online, puluhan buku rekening dan ATM dan lain-lain. Bahkan, sebanyak 107 rekening turut disita. Terhadap kasus itu, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Apin BK alias Jonni dan Niko Prasetyo yang merupakan leader atau pimpinan operator judi online milik Apin BK. Terhadap Niko Prasetyo, penyidik telah mengirimkan tahap pertama berkas pemeriksaannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan Apin BK masih dalam pengejaran.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles