23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ditetapkan Tersangka, Bos Judi Online Cemara Asri Terdeteksi di Singapura

Medan, MISTAR.ID
Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perjudian online terbesar di Sumut di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan 2 tersangka tersebut yakni ABK yang merupakan bos judi dan NP sebagai operator judi online tersebut.

“Pada 19 Agustus (polisi) menetapkan status tersangka kepada AP (ABK) Alias J. Kemudian tanggal 20, penyidik menetapkan 1 tersangka inisial NP. NP ini adalah operator. Sebagai leader operator di lokasi judi,” katanya, Selasa (23/8/22).

Baca juga:6 Jam Geledah Dua Rumah Mewah Milik Bandar Judi Online, Polisi Sita Dokumen

Hadi menjelaskan, NP kini telah ditahan, namun untuk ABK masih diburu polisi. Berdasarkan keterangan pihak Imigrasi diduga AB telah pergi meninggalkan Sumut melalui Bandara Kualanamu.

“Bahwa diketahui yang bersangkutan di tempat imigrasi Kualanamu sejak 9 Agustus. Hasil kordinasi kita, yang bersangkutan kita ketahui telah melintasi imigras Kualanamu,” ujar Hadi.

Kata Hadi saat itu AB menggunakan identitas dengan nama J sedangkan data dari penyidik nama pelaku berinisial AP atau AB.

“Ternyata yang bersangkutan menggunakan identitas KTP, Kartu Keluarga dan segala macam, ternyata yang bersangkutan menggunakan nama J pada saat melintas dipemeriksaan imigrasi dari Kulanamu menuju Jakarta, kemudian diketahui menuju ke Singapura bersama istri,” tandas Hadi.

Meskipun begitu pihaknya akan tetap memburu pelaku hingga tertangkap. “Untuk DPO nya belum kita keluarkan. Tapi kita terus mengejar pelaku,” kata dia.

Baca juga:Terungkap! Transaksi Judi Online Ratusan Triliun Mengalir hingga Kamboja

Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra dan jajarannya menggerebek lokasi judi online pada Senin (8/8/2022). Judi online ini beroperasi menggunakan 21 website.

“Bahwa dari komputer di TKP itu, dapat menghasilkan omzet per harinya itu Rp30 juta dari satu website per hari dikalikan seluruh website yang ada per hari diperkirakan mencapai Rp500 sampai Rp1 miliar, seluruh website yang dioperasikan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (10/8/2022). (saut/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles