8.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Tim Kuasa Hukum Korban Asusila Hingga Idap HIV Datangi LPSK Perwakilan Medan

Medan, MISTAR.ID

Tim kuasa hukum J (12), korban dugaan asusila hingga mengidap penyakit HIV melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Medan, Senin (26/9/22). Mereka datang untuk melaporkan intimidasi yang didapat dalam penanganan kasus itu.

Salah seorang tim kuasa hukum J, Arlius Zebua mengatakan, kedatangan mereka disambut perwakilan LPSK Perwakilan Medan Khairunnisa Putri Siregar. “Kita sampaikan keluhan yang sedang dihadapi, mereka sangat prihatin,” ujarnya.

Arlius mengatakan, laporan yang mereka buat dengan mendatangi LPSK demi melindungi korban. Meski tak membeberkan secara detail, Arlius menyatakan korban mendapat ancaman dari pihak-pihak tertentu, sehingga keterangan korban berubah-ubah saat diperiksa polisi.

Baca Juga:Polda Sumut Bentuk Timsus Tangani Kasus Korban Asusila Hingga Idap HIV

“Jadi ada berupa dugaan ancaman karena Humas Polda Sumut telah menyampaikan, dan juga disampaikan oleh Kasat Polrestabes Medan, mereka tidak bisa menetapkan tersangka karena ada perubahan perubahan dari keterangan korban,” katanya.

Meski begitu, Arlius belum mau merinci siapa yang mengancam korban, begitu juga bentuk intimidasi yang didapat korban dalam jalannya proses pemeriksaan. “Belum bisa kita sebutkan,” ucapnya.

Arlius berharap dengan laporan mereka ke LPSK, ke depan penyelidikan kasus yang mencuat pada pertengahan September 2022 tersebut, menjadi lebih terang dan polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus itu. “Kami meminta kepada LPSK yang diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk bertindak berdasarkan peran dan kewenangannya,” pintanya.

Baca Juga:Gubsu Minta Kepolisian Segera Proses Hukum Pelaku Kasus Asusila Terhadap J

Sekadar informasi, hingga kini Polrestabes Medan belum menetapkan tersangka dalam kasus yang dialami J. Sejumlah saksi dalam proses penyelidikan sudah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan.

Diketahui, remaja putri berusia 12 tahun berinisial J itu menjadi korban pemerkosaan hingga terjangkit penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV). J mengalami tindak perkosaan sejak berumur 7 tahun (pada 2017 silam). J sebelumnya tinggal bersama ibunya di Kecamatan Percut Sei Tuan karena telah berpisah dengan ayah kandungnya. Lalu J dan ibunya tinggal bersama pacar ibunya berinisial B. Korban mengaku dilecehkan oleh B, saat sang ibu pergi bekerja pada malam hari.

Seiring berjalannya waktu, ibu korban meninggal dunia, korban kemudian dirawat ayah kandungnya. Di sana, korban juga mendapat pelecehan oleh seorang pria berinisial CA yang saat itu tinggal satu rumah bersama mereka. Selain dilecehkan oleh CA, korban diduga dijual kepada lelaki hidung belang oleh seorang perempuan berinisial A yang merupakan kerabat dekat korban. Akibat tindak asusila yang dialaminya itu, korban mengalami sakit dan dari hasil pemeriksaan dokter, korban dinyatakan terjangkit penyakit HIV.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles