11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Tiga Terdakwa Korupsi Pemeliharaan Randis DPRD Deli Serdang Diadili

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Indrawansyah Putra Harahap, Bendahara Pengeluaran Rini Tutut Ariningrum dan Direktur CV Marguna Jamil Lubis, Senin (14/2/22), menjalani sidang perdana di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Ketiga terdakwa (masing-masing berkas penuntutan terpisah) dijerat tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas (Randis), di Sekretariat DPRD Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.

JPU dari Kejari Deli Serdang Novi Yanthi dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Indrawansyah Putra Harahap didaulat Sekretaris DPRD Kabupaten Deli Serdang sebagai Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas Sekretariat Dewan (Setwan) TA 2018 dan 2019.

Baca Juga:Kejati Sumut Optimalkan Pemberkasan Perkara Korupsi KMK BTN Senilai Rp39,5 M

Warga Jalan Rawa Cangkuk Gang Siti Khadijah Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai Kota Medan itu, juga diangkat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) pada Setwan Deli Serdang.

Pagu Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas di (Setwan) Kabupaten Deliserdang TA 2018 dan 2019 sebesar Rp6.027.978.000.

Kuat dugaan, dana yang disuruh terdakwa dicairkan oleh terdakwa Indrawansyah Putra Harahap ke rekanan, dalam hal ini terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV Marguna melalui Bendahara Pengeluaran Setwan Kabupaten Deli Serdang Rini Tutut Ariningrum, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Baca Juga:Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 M, Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Diadili

“Akibat perbuatan para terdakwa keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.365.250.250,” urai Novi Yanthi.

Ketiga terdakwa pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 junto Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Hakim ketua Sulhanudin melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, dikarenakan PH terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang baru dibacakan JPU.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles