6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 M, Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Diadili

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/2/22).

Jongor didakwa dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 8 Medan dengan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaannya di persidangan yang digelar secara online itu menuturkan perkara ini bermula saat SMAN 8 Medan menerima dana BOS. Yang mana besaran dana BOS yang diterima yakni sesuai jumlah siswa yang menjadi peserta didik pada SMAN 8 Medan sebesar Rp1,4 juta per siswa/tahun ajaran.

Baca Juga:Perkara Korupsi Dana BOS Mantan Kepala SMAN 8 Medan Dilimpah ke Pengadilan

Dengan rincian tahun ajaran 2016/2017, 984 siswa x Rp1.400.000 = Rp1.377.600.000, 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000) serta di tahun ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp1.307.000.000). Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

“Dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, dewan guru, dan komite sekolah. Namun terdakwa tidak ada melibatkan anggota Tim BOS Sekolah, dewan guru dan komite sekolah dalam mengelola dan menggunakan dana BOS tersebut,” kata JPU.

JPU menuturkan, pada saat penarikan belanja dana BOS, terdakwa menarik dana BOS tersebut secara tunai dari rekening dana BOS sekolah dengan beberapa kali penarikan menggunakan cek.

Baca Juga:Kejaksaan Segera Limpahkan Perkara Korupsi Dana BOS SMAN 8 Medan

Kemudian, kata JPU, terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya seperti pengadaan kursi siswa sebesar Rp35 juta, pengadaan meja sebesar Rp18 juta, dan sejumlah pengadaan barang lainnya yang tidak diyakini keberadaannya hingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara (total loss) Rp1.213.963.200 di tahun 2017.

Lalu terdapat pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Medan tahun anggaran 2018. Total kerugian keuangan negara (total loss) Rp244.920.500. Sehingga, kata JPU, akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 4 November 2019, total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.458.883.700.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” urai JPU.

Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim dengan ketua Eliwarti melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles