23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Cetak Sawah Dairi Belum Ditahan di Rutan

Sidikalang,MISTAR.ID

Sampai saat ini, tiga orang terdakwa kasus korupsi cetak sawah Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi sesuai penetapan hakim PN Tipikor Medan.

Kasi Intel Kejari Dairi Andri Dharma saat ditemui di Kejari Dairi, Selasa (4/5/21) sekira pukul 16.00 WIB mengatakan, sesuai putusan penetapan hakim PN Tipikor Medan, Senin (3/5/21), hari ini, Selasa (4/5/21), ketiga terdakwa sudah harus diserahkan ke Rutan Kelas II B Sidikalang.

“Namun karena salah seorang dari tiga terdakwa belum tiba di kantor ini, ya kita belum melaksanakan. Sembari menunggu itu, proses berita acara hingga rapid testnya belum dilakukan. Tetapi, dua orang terdakwa tadi pagi sudah disini dan datang atas koperatif dan inisiatif sendiri,” sebutnya.

Baca Juga:Resmi Ditahan, US Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pariwisata Toba

“Ya, ini sudah dijemput dan sedang di jalan. Kita tunggulah nanti, nanti juga kita kasi nomor penetapan dari hakim,” ujar Andri lagi.

Sebelumnya, Kejari Dairi, Selasa (4/5/21), akan menyerahkan tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Dusun Mbale Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir Dairi ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sidikalang.

Kasi Pidsus Kejari Dairi Anthonius Ginting, Selasa (4/5/21), ketika ditemui di ruang kerjanya membenarkan penahanan ketiga tersangka yakni, AST, EM dan JS.

Dikatakannya, mulai hari (Selasa) akan dilakukan penyerahan ketiga tersangka ke rumah tahanan Sidikalang sesuai penetapan hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Baca Juga:Kasus Korupsi Disdik Nisel, Jaksa Dan Pengacara Terdakwa Ribut

“Sudah dua kali persidangan berjalan. Pertama sidang pembacaan dakwaan pada 27 Maret 2021, dan sidang eksepsi digelar Senin (3/5/21),” kata Anthonius pada saat sidang eksepsi.

Diakuinya, tersangka AST merupakan anggota DPRD Sumut yang masih aktif. Kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah ini merugikan uang negara sebesar Rp567 juta, dari pagu sebesar Rp750 juta.

Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun, namun melihat koperatif  mereka, ada pertimbangan keringanan hukum ditambah faktor pengembalian uang sebesar Rp270 juta dari dua tersangka, dimana ketiga tersangka pisah berkas.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Tani Maradu Ariffudin Sirait dan Ignatius Sinaga sebagai bendahara kelompok tani pengelola anggaran tersebut sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan, masing-masing dihukum penjara 1 tahun 6 bulan, subsider 1 bulan kurungan dan bayar uang pengganti sebesar Rp12.950.000, dan kini keduanya sudah bebas.(manru/hm10)

Related Articles

Latest Articles