10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Tiga Pria Pemilik Sabu Ditangkap Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Tiga pria terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu diringkus personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi dari Perumahan CBK Blok A Jalan Meranti Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, kemarin.

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada media, Senin (10/10/22).

Dijelaskannya, ketiga pelaku masing-masing berinisial WR alias Ridho (25) berprofesi sebagai supir warga Jalan Meranti Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir, MSS alias Ganang (38) warga Jalan Cinge kelurahan dan kecamatan yang sama, dan MRA alias Kiki (22) warga Jalan Meranti.

Baca Juga:Pengedar Sabu di Jalan AR Hakim Medan Ditangkap

Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat bersih 0,03 gram, 1 lembar kertas warna putih, 1 lembar kertas warna hitam, uang senilai Rp80 ribu, 1 handphone merek Samsung dan 1 handphone merek Infinix.

Kasi Humas menjelaskan, ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkara lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.(nazli/hm10)

Related Articles

Latest Articles