10.1 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Tiga Pencuri dan Satu Tersangka Penggelapan PT Kantor Pos Medan Ditangkap

Medan, MISTAR.ID

Polrestabes Medan merigkus tiga tersangka curas, curat dan curanmor (C3). Selain mengamankan tersangka tindak pidana umum itu, satu tersangka yang terlibat dalam kasus pidana penggelapan turut diamankan.

Para tersangka yang diamankan itu masing-masing berinisial, MI (26) warga Jalan Gurila No 153 Kecamatan Medan Perjuangan Medan, SR (32) warga Jalan Pasar VIII Gambir Gang Seroja Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang, dan BS (32) warga Jalan Karya Utama Kecamatan Medan Polonia Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memaparkan para tersangka, Kamis (3/9/20), kepada wartawan menuturkan, tersangka MI diringkus dari seputaran Jalan Gurilla, tak jauh dari kediamannya, Rabu (2/9/20) sekira pukul 16.00 WIB.

Tersangka terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Sampali Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area, yang terjadi pada Senin (24/8/20) sekira pukul 06.55 WIB.

Baca Juga:Aksinya Sempat Viral, 4 Tersangka Curanmor Didor Polisi

Dalam aksinya, tersangka berhasil merampas paksa (jambret) Hp merk Oppo F5 milik korbannya, Bunjan Salim (52) ketika korban sedang menelepon di pinggir jalan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sedangkan tersangka SR, terlibat dalam kasus sengaja membeli atau menerima barang hasil kejahatan (penadah) Hp Oppo F5 yang dijual tersangka MI kepadanya senilai harga Rp950 ribu. Tersangka SR diringkus berdasarkan pengakuan dari tersangka MI.

Sementara, tersangka BS terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka melakukan aksinya di rumah korbannya, Erwanto (43) di Jalan Karya Gang Bersama Link X No 19 Kelurahan Karang Berombang Kecamatan Medan Barat,a Senin (31/8/20) sekira pukul 22.30 WIB.

Dalam peristiwa itu, tersangka berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver BK 2114 AJA milik korbannya. Menindak lanjuti laporan korban, tersangka berhasil dibekuk dari Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) III Kecamatan Medan Denai tepatnya di depan SPBU, Rabu (2/9/20).

Tersangka yang melakukan perlawanan mencoba kabur, petugas pun terpaksa melumpuhkan kaki tersangka dengan timah panas dan membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan medis.

Baca Juga:Tahanan Polrestabes Medan Kabur Saat Dibantarkan di RS Bhayangkara

Dari tersangka, barang bukti satu unit sepeda motor milik korban dan selembar STNK turut diamankan. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan sudah empat kali melakukan perbuatan yang sama di empat lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Lantas, Polrestabes Medan membekuk tersangka MMN (50) warga Medan Perjuangan. Tersangka diringkus karena terlibat dalam kasus tindak pidana penggelapan PT Pos Indonesia Cabang Medan.

Mantan manager keuangan (tersangka) dan persediaan materai di PT Pos Medan itu telah menggelapkan sebanyak 349.000 lembar materai 6000 yang jumlah uangnya ditaksir mencapai Rp2.094.000.000.

Dari tangan tersangka, polisi hanya mengamankan uang senilai Rp55 juta rupiah dalam pengungkapan kasus penggelapani tersebut. Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tersangka SHS (Staf Bagian Keuangan) sebagai tersangka pada 9 November 2018 lalu.

Terhadap tersangka SHS sudah divonis penjara selama 5 tahun sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 25 Juli 2019.

Dari hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, bahwa terhadap tersangka MMN dijerat sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Baca Juga:Diduga Terlibat Prostitusi, Artis Ibu Kota Diamankan Polrestabes Medan dari Hotel

“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku SHS (Staf Bagian Keuangan) yaitu mengganti benda meterai 6000 ke dalam amplop yang seharusnya berisikan meterai 6000 dengan kertas HVS putih, dan amplop bekas amplop tersebut dimasukkan ke dalam kardus yang sudah disusun rapi,” jelas Kapolrestabes Medan Kombes Riko Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing, dan Kanit Tipikor Iptu Nova Indra kepada wartawan.

Berdasarkan laporan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Provinsi Sumut, bahwa negara merugi sebesar Rp2.094.000.000.

Selanjutnya, terhadap tersangka MMN akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), sehingga yang bersangkutan lalai dalam pengawasan dari tahun 2016-2018 dan sudah ada putusan Pengadilan Tipikor Medan.(hendra/hm10)

Related Articles

Latest Articles