27.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Aksinya Sempat Viral, 4 Tersangka Curanmor Didor Polisi

Medan, MISTAR.ID

Personil Sat Reskrim unit Pidum Polrestabes Medan, melumpuhkan empat orang tersangka spesialis pencurian sepedamotor (curanmor) yang kerap melakukan aksinya dengan mobil di kota Medan, Selasa (2/6/20).

Keempat tersangka yang aksi kejahatannya sempat viral di media sosial (medsos) itu yakni, Eric Sinaga (35), Hendrik Simorangkir (39), Hary Pradilla (21) dan Parluhutan Simamora alias Roni (45).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar melalui Kanit Pidum AKP Ricky Pripurna Atmaja menjelaskan penangkapan terhadap komplotan bandit jalanan ini berawal dari adanya dua laporan polisi terkait kasus curanmor yang terjadi di Jalan Karya Tani pada Rabu (6/5/20) dan di Jalan Brigjen Zein Hamid pada Kamis (7/5/20).

Baca juga :Polrestabes Medan Tembak 2 Pelaku Curanmor, Satu Napi Asimilasi

“Para kawanan ini dalam melakukan aksi pencuriannya dengan menggunakan mobil jenis minibus. Setelah sepedamotor berhasil diangkat, kemudian dimasukkan kedalam mobil. Lalu para tersangka kabur dengan membawa sepedamotor,” jelas Ricky.

Dikatakannya, para tersangka tidak menyadari jika aksi kejahatannya terekam kamera CCTV, sehingga aksinya menjadi viral di media sosial (Medsos). Sehingga korbannya membuat laporan dan atas laporan itu dengan No LP/528/K/V/ /2020/SPKT/Sektor Delitua pada Rabu 06 Mei 2020 pelapor atas nama Hendra Bangun dan No Lp/532/V/2020/SPKT/Sektor Delitua pada Kamis 07 Mei 2020 pelapor atas nama Edy Acuan, sehingga petugas melakukan penyelidikan terhadap para tersangka.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tersangka Eric dan dan Harry dapat diamankan dari Jalan Pelajar Gang Kasih, Kecamatan Medan Kota. Setelah diinterogasi, lalu petugas meringkus tersangka Roni dan Hendrik dilari Jalan Simalingkar B,” sebutnya.

Baca juga :Dua Pelaku Curanmor Lumpuh Dipelor, 25 Motor Diamankan Polisi

Masih katanya, ke empat tersangka terpaksa dilumpuhkan pada kedua kakinya karena para tersangka melakukan perlawanan untuk berusaha kabur sebelum akhirnya ke empat tersangka dibawa ke kantor polisi untuk proses hukumnya lebih lanjut usai mendapatkan pertolongan medis di RS Bhayangkara Medan.

Dari para tersangka polisi turut mengamankan barang bukti 5 unit Handphone, 1 alat isap sabu, 1 paket sabu, 1 tang potong hidrolik, 1 mancis, 2 pisau, 2 besi alat congkel, 1 tas perkakas, 1 STNK mobil, dan uang senilai Rp 550 ribu turut diamankan dari para tersangka.(hendra/hm03)

 

Related Articles

Latest Articles