16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Tiga Pelaku Pencurian Pagar Besi Ditangkap Polisi

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap tiga pelaku pencurian pagar besi dari salah satu rumah di Perumahan The Green Jalan Panglima Denai, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (23/1/22).

Pelaku yang diamankan itu yakni Todo Hasian Gultom (22), Hendra Simanjuntak (32) dan Raden Simatupang (39), ketiganya merupakan warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Adapun barang bukti yang disita yakni satu pintu pagar besi lipat warna hitam ukuran panjang 2 meter dan lebar 2 meter, kunci inggris, kunci ring pas, obeng, serta becak motor (betor) jet win warna hitam tanpa plat.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengatakan, pencurian itu berawal saat pelaku Raden Situmorang bersama Hendra Simanjuntak dan Todo Hasian Gultom bertemu di kawasan Kampung Tapanuli, Percut Sei Tuan. “Dengan mengendarai betor milik Todo Hasian, ketiga pelaku mutar-mutar hingga ke kawasan Perumnas Mandala untuk mencari mangsa,” ujar Philip, Selasa (25/1/22).

Baca juga: 2 Pencuri Pagar Besi Lapangan Merdeka Medan Diringkus

Namun, saat berada di kawasan Perumnas Mandala mereka tidak menemukan barang yang bisa dicuri. Kemudian betor mengarah ke Jalan Panglima Denai. Tepat di depan Perumahan The Green, Todo menghentikan betornya. Dengan mata yang liar, Raden Situmorang melihat pintu pagar rumah korban Fredi Gultom dalam kondisi tidak terkunci alias terbuka. Raden kemudian mengajak rekannya untuk mencuri pagar besi tersebut.

“Saat Raden beraksi, rekannya Hendra dan Todo standby di atas motor sambil mengamati lokasi sekitar,” sebutnya. Raden kemudian membongkar paksa pintu gerbang dan melepaskannya dari dudukannya. Saat hendak mengangkat pagar besi tersebut, petugas yang sedang patroli memergoki aksi mereka.

Ketiganya pun tak dapat berkutik melihat kedatangan petugas. Para pelaku bersama barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Area untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Ketiga pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm09)

 

Related Articles

Latest Articles