18.8 C
New York
Friday, May 3, 2024

Tiga Kali Bongkar Rumah Warga di Tanjung Tiram, Pria Ini Ditembak Polisi

Batu Bara, MISTAR.ID

Aksi Latif (26) yang merupakan spesialis pembongkaran rumah, akhirnya kandas di tangan petugas. Bahkan karena melawan saat ditangkap, tersangka terpaksa menahan perih di betisnya usai ditembak petugas.

Penangkapan warga Jalan Sumatera, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, itu dibenarkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, Jumat (19/8/22). Disebutkan Kapolsek, tersangka ditangkap setelah ada tiga laporan warga yang melaporkan pembongkaran rumah mereka dan hilangnya sejumlah harta benda.

Dibeberkan Kapolsek, aksi tersangka Latif yang dilakukannya seorang diri terjadi pada Kamis 7 Juli 2022 sekira pukul 02.00 WIB di rumah Mhd Safii. Lokasi kejadian di Jalan Mesjid Dusun I Desa Suka Jaya, Tanjung Tiram.

Baca Juga:Bongkar Rumah Warga, 2 Pemuda di Tebing Tinggi Diringkus Polisi

Saat itu Safii terbangun dari tidur dan melihat pintu belakang rumahnya sudah terbuka. Setelah dicek, ternyata maling berhasil menggasak 1 unit handphone Oppo putih, 1 unit handphone Vivo hitam dan sebuah dompet berisi anting-anting emas seberat 1 gram dan uang kontan sebesar Rp300.000. Barang berharga itu hilang dari lemari korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 sehingga membuat laporan ke Polsek Labuhan Ruku.

Kejadian selanjutnya pada Jumat 22 Juli 2022 sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Solo Dusun XI Desa Suka Maju. Saat itu pemilik rumah Abdul Manab (61) bangun dari tidurnya hendak melaksanakan Sholat Subuh. Saat bangun, korban terkejut melihat pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka.

Selanjutnya korban memeriksa barang-barang miliknya di rumah dan mengetahui 1 handphone merk Infinix hot, sebuah handphone Oppo, satu handphone Vivo Y12 dan uang kontan Rp10.000.000 yang terletak di dalam lemari korban sudah raib.

Baca Juga:Kepergok Bongkar Rumah, Mantan Napi Asimilasi Warga Tanah Jawa Dihakimi Massa

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp12.600.000 sehingga korban keberatan serta melaporkan kejadian ke Polsek Labuhan Ruku guna dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ternyata aksi tersangka tak berhenti sampai di situ. Pada Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 WIB di Gang Selamat Dusun VII, Desa Suka Maju, ia beraksi lagi di rumah Fadillah. Pencurinya yang masuk rumah lewat pintu depan berhasil menggondol sebuah handphone Vivo Y12 serta handphone merk Realmi. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3.860.000 sehingga membuat laporan polisi ke Polsek Labuhan Ruku. “Selanjutnya Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi bahwa tersangka pencurian sedang berada di Gang Kartini Kelurahan Tanjung Tiram,” terang AKP Fery.

Setelah mendapat informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Ipda Christian Panggabean langsung meluncur ke lokasi dimaksud.

Baca Juga:Jalan Ke Rumah Dibongkar, Warga Jalan Wahidin Kecewa

Setiba di lokasi, tim melihat keberadaan Latif dan langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya petugas melakukan pencarian barang bukti. Namun saat melakukan pencarian, tersangka melawan petugas dengan cara mendorong sambil berusaha mengambil parang yang sebelumnya disembunyikannya. Melihat gelagat tersebut, petugas memberikan tembakan tegas terukur di betis tersangka. “Setelah menjalani pengobatan kakinya yang ditembak, tersangka dibawa ke Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.(ebson/hm15)

Related Articles

Latest Articles