21.9 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Bongkar Rumah Warga, 2 Pemuda di Tebing Tinggi Diringkus Polisi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Dua pemuda diringkus personil Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi usai melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah di Kampung Bicara, Jalan Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Jumat (6/5/22).

Kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan korban pada 4 Mei 2022. Pelaku dilaporkan berdasarkan hasil rekaman CCTV. Dari hasil lidik, pelaku berinisial MYB alias Yakub (26) warga sekitar TKP Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan DP alias Dwi (24) warga Jalan Dr Hamka Gang Sei Cuka, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit R2 yang digunakan pelaku, satu jerigen minyak warna coklat, satu tabung gas, dan kantongan plastik kresek berisi kartu voucher.

Baca Juga:Maling Motor, Pemuda Tebing Tinggi Diringkus Dan Nyaris Dimassa

Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (7/5/22) membenarkan penangkapan itu. Peristiwa itu terungkap, Rabu lalu (4/5/22) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban bersama istrinya keluar dari rumah dan membuka kiosnya yang tak jauh dari rumah mereka.

Namun, sekira pukul 20.15 WIB, pelapor melihat barang-barang di ruang tamu sudah berserakan. Lalu pelapor langsung mengecek dapur, juga sudah berantakan dan pintu dapur dalam keadaan terbuka.

Kemudian pelapor mengecek kamar tidur dan mendapati barang-barang di rumahnya sudah dalam keadaan berserak. Setelah diperiksa, uang tunai sebesar Rp1 juta dan kartu voucher sudah hilang.

Baca Juga:Maling Sawit Kebun Pabatu Ditangkap, Dua Temannya Kabur

Termasuk dua jerigen berisi pertalite isi 70 liter, satu unit game playstation 2 dan satu tabung gas ukuran 3 kg.

Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp10.182.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.

Beberapa hari kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil lidik, personil mengamankan pelaku dari salah satu warnet di Jalan Sei Cuka, Jumat (6/5/22) sekira pukul 21.00 WIB.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk diproses.(nazli/hm12)

Related Articles

Latest Articles