21.9 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Tidak Terlibat Pembunuhan, Muskajar Dibebaskan dan Dijemput Keluarga

Medan, MISTAR.ID

Karena tidak terbukti bersalah, Muskajar akhirnya dibebaskan hakim, Selasa (4/10/22). Warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang dituntut 20 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Belawan tersebut, sudah 9 bulan menjalani masa tahanan.

Muskajar dibebaskan setelah dinyatakan tidak ikut dalam keterlibatan kasus pembunuhan dan pemerkosaan calon pengantin bernama Fi, warga Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

Kuasa hukum Muskajar, Riadi mengatakan, mereka melakukan penjemputan kliennya yang telah dibebaskan dari tuntutan pengadilan, setelah dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait pembunuhan Fi.

Baca Juga:Terdakwa Dibebaskan dari Dakwaan, Jamwas Diminta Evaluasi Kinerja Oknum Jaksa di Dairi

“Kami hari ini menjemput klien kami, yang akan dibebaskan setelah dakwaannya dinyatakan tidak terbuktk bersalah,” ucap Riadi.

Akibat dari ketidak hati hatian dan dipaksakannya proses hukum yang dilakukan penyidik, serta kurang telitinya jaksa dalam menelaah terhadap penyidikan, berdampak kepada Muskajar yang tidak bersalah harus menjalani hukuman.

Dia menyebutkan, kejaksaan dan penyidik harus melihat fakta sebenarnya, karena kesannya menjadi proses penegakan hukum hanya hantam kromo.

Baca Juga:Setelah 27 Tahun Dipenjara, Pria Di China Dibebaskan Dari Tuduhan Pembunuhan

“Penyidik harus mengedepankan aspek yang sebenarnya agak tidak berkesan proses hukum yang hanya hantam kromo. Nanti akan ada pemulihan nama baik setelah putusan hakim dan upaya hukum kasasi,” ucap Riadi.

Riadi berharap kedepannya proses penyidikan di kepolisian harus mengedepankan aspek yang sebenarnya.

“Harapan saya proses penyidikan di tingkat kepolisian harus mengedepankan aspek sebenarnya, fakta fakta di lapangan, ini harus menjadi perhatian utama,” tegasnya. (kamaluddin/hm14)

Related Articles

Latest Articles