19 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Tersangka Korupsi Kredit Rp39,5 M di BTN Medan, Direktur PT KAYA Dilimpahkan ke Kejari

Medan, MISTAR.ID

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melimpahkan berkas tersangka Canakya Suman beserta barang buktinya (tahap II), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit macet sebesar Rp39,5 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Simon pada Jumat (8/7/22) menjelaskan, pelimpahan berkas tersangka Canakya Suman yang juga Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) ini dilakukan pada Kamis (7/7/22).

Baca Juga:Kredit Macet PT KAYA, Pemeriksaan Notaris Elvira Belum Dapat Izin

Dijelaskannya, Direktur PT KAYA diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Aditya Nugroho selaku Staf Analis Kredit BTN Kantor Cabang Medan, R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit), Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager) dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager)  BTN Kantor Cabang Medan serta Mujianto dari PT ACR  serta notaris Elviera.

“Sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Sumut atas dugaan korupsi Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) PT BTN (Persero) Kantor Cabang Medan kepada PT KAYA Tahun 2014 Nomor:S-846/PW02/5.1/2021 tanggal 27 Juli 2021, menerangkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar,” ujarnya.

Baca Juga:Bank BTN: Kredit PT KAYA Macet Akibat Penggelapan 35 Sertifikat

Simon menyebut pemberian kredit KMK kepada PT KAYA yang tidak sesuai prosedur (Standart Operating Procedure  Commercial Loan) dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukkannya, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar nilai tunggakan kredit terdakwa Canakya Suman di BTN Cabang Medan, ketika dinyatakan sebagai kredit macet dengan status kolektibilitas.

“Perbuatan terdakwa Canakya Suman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebutnya.

Baca Juga:Alihkan Agunan BTN Senilai Rp14 Miliar, Direktur PT KAYA Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Simon menambahkan, tersangka Canakya Suman saat ini telah ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung mulai 7 Juli 2022 sampai  26 Juli  2022. “Tim JPU saat ini akan menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan,” jelasnya.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles