17.6 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Terlibat Narkoba, Sepasang Kekasih Tak Berkutik Diringkus Polres Sergai

Sergai, MISTAR.ID

Tim Opsnal Polsek Kotarih berhasil mengamankan sepasang lelaki dan perempuan terlibat dalam kasus narkoba di wilayah hukum Polres Sergai, tepatnya di depan ruangan kelas SD di Dusun II Pondok Kebun Desa Kotarih Baru Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (8/3/22) sekira pukul 15.00 WIB.

Kedua pelaku diamankan diketahui bernama Agung Prabowo alias Agung (25) warga Dusun I Pondok dalam, Desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Sergai. Sri Utami alias Sri (29) IRT warga Dusun IV Desa Kotasan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu kotak rokok merek Surya Gudang Garam berisikan 12 helai plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio J BK 4179 ADR dan satu unit
handphone merek Oppo warna biru.

Baca juga: Polres Madina Bekuk Bandar Narkoba Antar Provinsi di Perbatasan Sumbar

Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud diwakili Kasi Humas Polres Sergai AKP R Goltom, Rabu (9/3/22), membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba. Awalnya, tim Opsnal Polsek Kotarih pada hari, Selasa (8/3/22) sekira pukul 15.00 WIB, sedang melaksanakan patroli di seputaran Desa Kotarih Baru.

Selanjutnya, tim Opsnal mendapatkan informasi yang dapat dipercaya, menginformasikan kepada petugas adanya pasangan kekasih laki-laki dan perempuan sedang menjual narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian petugas langsung menuju di TKP sesuai dengan informasi yang diterima, setelah tiba di lokasi melihat seorang pria bersama perempuan sedang duduk di depan ruangan kelas SD di Dusun II Pondok Kebun dan kemudian dilakukan penangkapan.

“Kedua pelaku diamankan saat sedang duduk di depan ruang kelas sekolah dasar, kemudian dilakukan penggeledahan di bagian badan pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti. Setelah dilakukan penggeledahan isi bagian jok sepeda motor milik pelaku, baru ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam bungkus rokok,” papar AKP R Gultom.

Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti diperoleh dari rekannya warga Galam atas inisial BL dengan seharga Rp700 ribu per/gram dengan sistem cash. Di hadapan petugas, kedua pelaku mengaku bahwa keduanya ada hubungan pacaran dan menjual narkotika jenis sabu baru satu bulan. “Saat ini kedua pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Kotarih untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas mantan Waka Polsek Firdaus. (her/hm09)

Related Articles

Latest Articles