5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Terlapor Dugaan Tipu Gelap Lahan Senilai Miliaran Rupiah Jalani Pemeriksaan

Medan, MISTAR.ID

Seorang pria paru baya, TH menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut sebagai terlapor dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) jual beli lahan senilai miliaran rupiah, Rabu (16/6/21).

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut, mengaku akan melakukan pengecekan. “Gak ada sepertinya, tapi ntar saya cek dulu,” kata Tatan, Kamis (17/6/21).

Semetara, dari pantauan di lapangan, usai menjalani pemeriksaan TH keluar dari gedung Direktorat Reskrimum Polda Sumut sekira pukul 12.58 WIB. Mengenakan kemeja putih dan masker putih, TH terlihat membawa sejumlah dokumen dalam map merah.

Baca Juga:Kisruh Sertifikat Tanah APL, Aliansi MTDHS Sambangi Kantor DPRD Samosir

Dia ditunggui temannya di depan pintu keluar gedung Dit Reskrimum. Informasi diperoleh, dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan itu dilaporkan Janto Djauhari (62), warga Jalan Guru Patimpus Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STTLP/2881/XI/2020/SPKT Polrestabes Medan tanggal 17 November 2020.

Namun, kasus itu kemudian ditangani Polda Sumut. Korban merasa dirugikan senilai Rp5 miliar atas pembelian sebidang tanah dengan nomor akte 90 seluas 518 M2, di Kelurahan Pulo Brayan Darat Kecamatan Medan Timur.

Peristiwa itu terjadi pada Senin 11 Mei 2020, di Jalan Cemara kompleks Cemara Asri Deli Serdang. Berjalan waktu, lahan tersebut kemudian dijual terlapor kepada pihak lain dan telah berdiri 8 unit ruko di atasnya.

Baca Juga:Dr Benny Terdakwa Kasus Penipuan Bisnis Kopi Bebas, Jaksa: Kami Kasasi

“Saya heran, kenapa sudah ada 8 bangunan ruko di atas lahan yang dijual kepada saya. Ketika saya tanyakan kepada TH, tidak ada itikad baik sehingga saya melaporkan kasusnya,” kata korban Janto Djauhari kepada wartawan melalui telepon seluler, Rabu (16/6/21).

Dia berharap, kasus dugaan penipuan jual beli lahan tersebut ditangani secara profesional. Terlapor dapat diproses hukum dan kasusnya cepat selesai.

“Harapan saya, kasusnya cepat selesai dan terlapor mengembalikan kerugian yang saya alami. Saya menyerahkan proses penyelidikan kepada kepolisian dan akan mengecek perkembangannya,” katanya.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles