9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Terkait ODGJ Membunuh di Siantar, Pemko Bisa Digugat

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Banyaknya Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran bahkan sangat meresahkan masyarakat di Kota Pematangsiantar mendapat perhatian dari pengamat hukum.

Keprihatinan ini setelah terjadinya dua kasus yang diduga dilakukan ODGJ, yakni kasus tas bertuliskan ADA BOM dan terakhir kasus pembunuhan yang menewaskan seorang warga di Jalan Sutomo pada Sabtu (2/10/21).

Pengamat hukum yang juga mantan hakim adhock, Daulat Sihombing, Sabtu (2/10/21) mengatakan, tidak ada alasan buat Pemko Pematangsiantar membiarkan ODGJ bebas berkeliaran di kotanya.

Secara kewenangan itu diatur Undang-undang dan dinas yang melaksanakan kewenangan itu adalah dinas sosial yang cukup anggaran untuk itu.

Baca juga: Dianiaya ODGJ, Seorang Pria Tewas Di Siantar

Banyaknya ODGJ di kota-kota besar maupun kota di daerah kabupaten/kota diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Dalam Pasal 80 menjelaskan: “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan penatalaksanaan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum.”

Karenanya, menurut Daulat Sihonbing selama ini ada kesan pembiaran terhadap ODGJ, ini ke depan sudah bisa dilakukan pemantauan-pemantauan terhadap ODGJ yang memiliki sikap agresif keras.

“Kita minta supaya Kadis Sosial agar menugaskan anggotanya untuk melakukan pengamanan terhadap ODGJ yang berkeliaran di Kota Pematangsiantar,” tandasnya dengan nada tegas.

Baca juga:Pasien ODGJ Tewas Gantung Diri di Pintu Kamar Klinik di Siantar

Mantan hakim adhock itu juga menegaskan, kalau dari sisi pidana, dari sisi keperdataan, itu merupakan tanggungjawab Pemko Pematangsiantar.

“Ini tanggung jawab dari Pemko Siantar. Jadi orang yang dirugikan akibat ODGJ bisa melakukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Pematangsiantar,” tegasnya.

Hal itu, lanjut Daulat, sesuai yurisprudensi keputusan Mahkamah Agung.(hamzah/hm06)

Related Articles

Latest Articles