26 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Terekam CCTV, Maling Beko di Pasar Padang Bulan Dipolisikan

Medan, MISTAR.ID

Rekaman CCTV di Pasar Padang Bulan atau Pasar Sore membongkar aksi pencurian yang dilakukan DP (18) warga Jalan Starban, Gang Lurah, Kecamatan Medan Polonia. DP mencuri kereta sorong (beko) warna merah milik seorang pedagang di pasar tersebut.

Informasi diperoleh, korban menyadari beko miliknya lenyap ketika akan menutup tokonya, Kamis (10/2/22) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban lalu berkoordinasi dengan pihak ketiga yang mengelola jaga malam sembari meminta dilakukan pengecekan CCTV.

Pihak pengelola bersama Kepala Pasar Padang Bulan Prananta Ginting datang ke pasar sekitar pukul 20.00 WIB untuk memeriksa rekaman CCTV. Karena terkendala waktu yang kian malam, pemeriksaan CCTV dilanjutkan, Jumat (11/2/22). Saat itu diketahui pencurian beko dilakukan pelaku, Kamis (10/2/22) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku akhirnya diamankan saat kembali datang ke Pasar Padang Bulan.

Baca Juga:Gawat! Sekolah di Kisaran Disantroni Maling, Barang Elektronik Digasak

Pedagang yang telah mengetahui wajah pelaku dari rekaman CCTV seketika menyergapnya. Hanya saja, rekannya dapat melarikan diri dari jembatan yang berada di samping pasar. Pelaku selanjutnya dibawa ke kantor Pasar Padang Bulan.

Dirut PUD Pasar Medan Suwarno yang mendapat laporan pelaku sudah diamankan langsung berkoordinasi dengan Polsek Medan Baru. Tak berapa lama, tiga personil langsung memboyong tersangka.

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian. Pencurian pertama saat itu dia mengambil timbangan dan penanak nasi. Sementara uang hasil barang curian dipakai untuk membeli narkoba. “Mau beli narkoba. Saya beraksi bersama teman saya yang berhasil melarikan diri,” akunya.

Baca Juga:Diamankan Satpam Bank, Maling Gagal Beraksi di ATM BRI Siantar

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik dikonfirmasi, Sabtu (12/2/22) membenarkan tersangka sudah diserahkan ke pihaknya. “Laporan ini akan kita proses. Tersangka kita persangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles