10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Tendang ‘Anu’ Pacar, Atlit Catur Wanita Dihukum 8 Bulan Penjara 

Medan, MISTAR.ID

Giovanni Chrestella (25), atlet catur profesional dihukum selama 8 bulan penjara karena menendang kemaluan dan wajah pacarnya hingga memar, Rabu (27/10/21).

Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, Felix Julius yang merupakan kekasihnya.

“Menetapkan masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang telah dijatuhkan tersebut,” ucap Ketua Majekis Hakim Tengku Oyong.

Baca juga:Tim Elang Sakti Ciduk Pelaku Penganiayaan di Medan

Dikatakan hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Usai membacakan putusan, penuntut umum Vernando menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 bulan penjara. Hal yang sama juga disampaikan oleh terdakwa dalam persidangan.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa Vernando Agus Hakim membeberkan, perkara ini bermula pada Kamis (22/4/21) lalu sekira pukul 04.00 WIB.

Baca juga:Dua Perwira Polri Saksikan Oknum Jaksa Lakukan Penganiayaan, Poldasu Belum Terima Laporan

Saat itu saksi korban sedang berada di kamar lantai 2 di kos-kosan 9L Tenun Residen bersama dengan terdakwa. Kemudian handphone milik terdakwa, yang saksi korban pegang tiba-tiba terjatuh dan membuat terdakwa marah kepada saksi korban.

Seketika itu juga, terdakwa langsung menendang kemaluan korban. Bahkan, wajah korban juga ditendang terdakwa hingga gigi korban rompal.(amsal/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles