9.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Tim Elang Sakti Ciduk Pelaku Penganiayaan di Medan

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi meringkus JES alias Jekson (26). Pria yang tinggal di Jalan Danau Ranau, Kecamatan Padang Hulu, Tebing Tinggi ini diamankan terkait penganiayaan terhadap Erwin (38), warga Bulian, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi.

Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (10/10/21) malam sekira pukul 21.30 WIB di Hotel Amanda kamar nomor R216 dan di lokasi parkiran hotel.

JES dijemput petugas Polres Tebing Tinggi yang dipimpin langsung Kanit Resum Ipda SPN Siregar, Kamis (21/10/21) sekira pukul 07.00 WIB di Kota Medan.

Baca Juga:Pria Berkaos Biru Diciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Barbutnya 6,42 Gram

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif melalui Kabag Humas Iptu Agus Arianto, membenarkan penangkapan tersebut.

Penangakapan JES berdasarkan adanya laporan korban dengan laporan polisi nomor: LP/B/708/X/2021/SU.Res Tebing Tinggi/SPKT.TT, tanggal 10 Oktober 2021.

Tersangka diamankan petugas berkat adanya informasi yang menyebutkan keberadaan pelaku yang berada di salah satu apartemen di Kota Medan. Selanjutnya dilakukan penangkapan kemudian tersangka dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Bekuk WN bersama 4,82 gram Sabu

“Mengenai kedua teman tersangka, petugas yakni tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi masih melakukan pengejaran,” ujar Agus.

Masih dikatakan Agus, akibat perbuatan JES, korban mengalami luka robek di bibir bawah bagian dalam dan memar akibat pukulan di batang hidung. Tersangka terancam Pasal 170 Subs 351 ayat (1) dari KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara 5 tahun,” pungkas Agus. (naz/hm14)

Related Articles

Latest Articles