15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Tangkap Gembong Sabu, Polda akan Miskinkan Man Batak

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumut berhasil menangkap buronan bandar narkoba Man Batak, yang sempat lolos dari sergapan polisi. Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan, akan ‘memiskinkan’ Man Batak.

Selain dikenakan dengan UU Tindak Pidana Narkotika (Tipinar), gembong narkoba asal Kabupaten Labuhanbatu itu juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak seperti lahan/tanah dan beberapa mobil mewah disita. Dikatakannya, pihaknya sengaja tidak memberikan tindakan tegas terukur kepada Man Batak, agar negara dapat memiskinkannya.

“Kali ini Poldasu tidak melaksanakan tradisi (ditembak), tapi kami laksanakan tradisi baru miskinkan dia,” ujar jenderal bintang dua tersebut saat rilis kasus di halaman Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut, Kamis (11/2/21).

Baca juga: Penyelundupan 2 Ton Sabu Digagalkan Bakamla Malaysia

Kapolda menyebutkan dalam kurun waktu sebulan ini banyak mendapat komplain dari media tentang seorang dakwaan narkotika bernama Man Batak alias Irman Pasaribu dengan berbagai tanggapan miring. Tetapi, kini Martuani menegaskan, pihaknya membuktikan Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindak upaya yang telah dilakukan.

“Penangkapan untuk tersangka ini, Irman Pasaribu dengan rombongan dan modus-modus barunya dapat kita lakukan secara profesional,” sebutnya. Karena itu, Martuani menjelaskan, terhadap Man Batak akan dijerat dengan seluruh perangkat UU yang berlaku, mulai dari UU Tipinar termasuk juga UU TPPU.

“Saya (sudah) berbincang dengan Wakapolda, ini untuk kali keduanya Poldasu mengenakan TPPU untuk kejahatan narkotika,” bebernya. Dikatakannya, orang boleh dihukum, atau meninggal atau boleh apa saja. Tetapi bila dia masih kaya, itu tidak akan berdampak sistemik.

“Tapi, hari ini kita bisa tunjukkan bahwa Poldasu profesional dalam penanganan perkara. Ada 14 sertfikat milik tersangka yang kita sita. Nanti kita akan serahkan ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan,” terangnya.

Baca juga: Pengedar Narkoba Diringkus dari Huta Bahliran Simalungun

Martuani merincikan, ke-14 sertifikat itu teridiri dari 1 keterangan kepemilikan tanah seluas sekitar 13 hektare. Selain sertifikat, tutur Martuani, pihaknya juga mengamankan, mobil mulai dari Xpander, Rubicon, Pajero Sport, L300, ada CRV.

“Ini semua nanti akan kita sita untuk negara. Nanti kita limpahkan ke Pengadilan Negeri,” jelasnya. Selain itu, katanya, pihaknya juga menyita uang sekitar Rp500 jutaan dari rekening tersangka dan rumah sebanyak 4 unit. Petugas juga turut menyita airsoftgun.

“Semua ini digunakan untuk melancarkan aksinya sebagai bandar terbesar di Labuhanbatu,” bebernya. Katanya, dengan modusnya melakukan peredaran narkotika menggunakan sepatu, sekaligus menjadi indikator adanya jaringan baru untuk ke Sulawesi. “Termasuk Jawa Timur sudah ditangkap, namun ada pengambangan jaringan baru ke Sulawesi,” pungkasnya. (iskandar/hm09).

Related Articles

Latest Articles