19 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Tak Kapok Dipenjara 6 Tahun, Pria Ini Kembali Edarkan Sabu

Tanjungbalai, MISTAR.ID
Selama enam tahun mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas), tak membuat A alias AB (36) insyaf. Sebaliknya, belum genap satu bulan menghirup udara bebas, ia pun kembali berulah.

Alhasil, pemain narkoba itupun kembali diciduk personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai selepas bertransaksi sabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatnarkoba Iptu Reynold Silalahi, Rabu (14/9/22) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

“TKP penangkapannya di dalam rumahnya sendiri di Jalan M Abbas Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai,” jelasnya.

Baca Juga:Kejari Medan Terima Uang Denda Rp1 M dari Terpidana 300 Gram Sabu 

Penangkapannya, sambung Iptu Reynold Silalahi, dilakukan setibanya tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai meluncur ke TKP.

“Informasi awalnya tersangka ini memperjual belikan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya sendiri,” katanya.

Dari situ, sambung Iptu Reynold lagi, tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai kemudian melakukan penyelidikan.

“Setibanya tim di TKP, tersangka ini awalnya mencoba untuk melarikan diri dengan cara melompat dari jendela belakang rumahnya. Namun, niat pelariannya itu tak membuahkan hasil,” ujarnya.

Baca Juga:2 Pengedar Sabu Ditangkap Polrestabes Medan

Sesaat kemudian, selepas dilakukan penggeledahan, tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai di bawah kepemimpinan Kanit I dan II, menemukan barang bukti sebuah kaleng rokok berisikan sabu seberat 19,67 gram dan satu unit timbangan elektrik warna hitam silver.

Selain itu, selembar tisu, satu bal plastik klip transparan kosong, satu handphone Nokia warna biru, dua pipet runcing dan uang tunai sebesar Rp32.000, serta dua buah plastik kecil klip transparan kosong milik tersangka turut disita sebagai barang bukti.

“Tersangka ini berdasarkan dari pengakuannya, bebas dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Tanjungbalai pada tanggal 17 Agustus 2022, enam tahun dipenjara dalam kasus yang sama yaitu memperjual belikan narkotika pada tahun 2017 yang silam,” beber Iptu Reynold Silalahi.(eko/hm10)

Related Articles

Latest Articles