11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Suwito, Warga Siantar Ditangkap Polres Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Aplikasi Horas Paten milik Polres Simalungun kembali membuahkan hasil. Suwito alias Wito (40), warga Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar menjadi hasil dari pelapor warga di Aplikasi Horas Paten.

Ia ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun, Rabu (11/11/20). “Benar, tersangka dibekuk berdasarkan laporan masyarakat melalui aplikasi polisi kita,” ujar Kassubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Kamis (12/11/20).

Lukman menjelaskan, setelah mendapat laporan lewat aplikasi itu, petugas langsung menuju lokasi yang dilaporkan, tepatnya di pinggir Jalan Desa Talun Kondot I Kecamatan Panombean Pane Kabupaten Simalungun.

“Tiba di lokasi, petugas langsung menggeledah Wito, dan di dalam kantong celana sebelah kanannya ditemukan satu plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Lukman.

Baca Juga:Polda Sumut Musnahkan Sabu 151 Kg, Ekstasi 58.241 Butir dan Ganja 81 Kg

Lukman menambahkan, usai diamankan, petugas langsung memboyong tersangka ke Mapolres Simalungun guna menjalani pemeriksaan. Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram itu diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Gang Pinus depan SMP Negeri 6 Kota Pematangsiantar.

“Guna menjalani pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti berupa sabu seberat 0,80 gram, satu unit handphone merk Evercoss, dan satu unit sepeda motor Revo warna hitam, kita amankan,” ungkap Kassubag Humas itu.

Akibat perbuatannya ini, Wito pun terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Simalungun, sebab ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles