12.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Polda Sumut Musnahkan Sabu 151 Kg, Ekstasi 58.241 Butir dan Ganja 81 Kg

Medan, MISTAR.ID

Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara musnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 151 Kg, pil ekstasi sebanyak 58.241 butir dan ganja 81 Kg di Mapolda Sumut, Rabu (11/11/20).

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan pemusnahan barang bukti itu disita dari pengungkapan 31 kasus selama Juli hingga Oktober 2020. “Selama pengungkapan kita menyita barang bukti, kemudian hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti tersebut,” ucapnya.

Dari 31 kasus dengan barang bukti ini, sambungnya, pihaknya mengamankan 53 tersangka. Terdiri dari 51 Laki-laki dan 2 prempuan.

Dijelaskan Kapolda, dari seluruh tersangka, dua diantaranya diberi tindakan tegas dan terukur hingga meninggal dunia.

Baca juga: Mulai Besok, 38.727 KPPS di Medan Rapid Test

“Mengingat wabah virus Covid-19 yang sedang terjadi, maka pemusnahan barang bukti narkotika kali ini tidak menghadirkan banyak orang dan tidak menghadirkan tersangka yang sudah berada di Rutan, Lapas dan RTP Polda Sumut,” jelas Kapolda.

Lanjut Kapolda, pasal dan yang dilanggar sebagai berikut Pasal 111 ayat (2) atau 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” sebut dia. (Saut/hm07)

Related Articles

Latest Articles