17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Suami Guru Dikeroyok di Depan Cafe

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Polisi menangkap seorang tersangka  kasus penganiayaan di depan sebuah cafe di kawasan KM 7 Si jambi. Hefri Sinaga Alias Efri (24) ditangkap selepas dilaporkan oleh Ela wati Marpaung (36) ke Mapolsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai.

Dalam laporannya, wanita yang kesehariannya sebagai seorang guru itu tidak terima jika suaminya Maratua Sinambela (44), dianiaya oleh tersangka.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, Kamis (28/7/22) membenarkan adanya penangkapan terhadap
tersangka itu.

Baca juga:Kejati Sumut Hentikan Tiga Perkara Penganiayaan

Disebutkannya, korban Maratua Sinambela (44) ini merupakan warga Jalan Jendral Sudirman, KM 6, Kelurahan Si jambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

“Akibat adanya kasus penganiayaan itu, telinga sebelah kanan korban mengeluarkan darah, terdapat juga luka – luka di bahagian kepala dan kaki sebelah kanannya,” kata AKP Rekman Sinaga.

Sehingga akibat penganiayaan itu, korban harus dilarikan ke RSUD setempat untuk mendapatkan perawatan medis.

“Tersangka HSA warga Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan III, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ini ditangkap setelah personil Polsek Datuk Bandar meluncur ke TKP,” pungkasnya.

Baca juga:Perkara Penganiayaan Anak Pengusaha Tinggal Tunggu Tahap II

Dan dari hasil penyelidikan, korban ini dianiaya dengan menggunakan kedua tangannya secara bersama – sama oleh para pelaku lain di tempat kejadian perkara (TKP).

“Tersangka ini ditangkap saat berada di Jalan RA Kartini, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (27/7/22) sekira Pukul 12.30 WIB. Penangkapannya langsung dipimpin Kanitreskrim Polsek Datuk Bandar Iptu Eko Ady R,” pungkasnya. (eko/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles